Pasca penandatanganan tersebut, BPS segera menyiapkan langkah-langkah strategis persiapan lapangan mengingat waktu pelaksanaan di awal tahun depan semakin dekat.
Baca juga: BPS: Konsumsi Rumah Tangga Minus 4,04 Persen, Namun Mulai Membaik
Adapun, ruang lingkup PKS tersebut meliputi membuat model pemeringkatan, merancang kuesioner dan melakukan uji coba verifikasi serta validasi.
Kemudian menyusun pedoman pelaksanaan pemutakhiran DTKS, workshop, bimbingan dan pemantapan verifikasi dan validasi, dan jaminan kualitas (quality assurance).
Margo juga menyebutkan, kualitas data secara keseluruhan bukanlah tugas penyedia data semata.
Masyarakat secara langsung dituntut untuk berperan aktif dalam mendukung kualitas data yang baik. Peran masyarakat dalam penjaminan kualitas adalah memberikan data dengan baik dan jujur.
“Menjadi responden yang baik akan sangat membantu kualitas data yang akan dihasilkan. Kualitas data harus ditopang bersama antara penyedia data dan pengguna data,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Margo, maka satu data Indonesia dapat terwujud dengan kualitas data yang dapat dipercaya.
Baca juga: Mutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Ini yang Akan Dilakukan BPS dan Kemensos
Hartono menambahkan, PKS tersebut bertujuan untuk mewujudkan DTKS yang reliabel, mutakhir, dan valid.
“Hal ini diharapkan sesuai perluasan cakupan data untuk mendukung transformasi perlindungan sosial dan percepatan penanggulangan kemiskinan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.