Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Diminta Gandeng MUI untuk Memastikan Aspek Kehalalan Vaksin Covid-19

Kompas.com - 24/11/2020, 15:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji dan memastikan aspek kehalalan unsur vaksin Covid-19.

Menurut dia hal itu penting dilakukan agar ke depannya tak ada penolakan terhadap program vaksinasi Covid-19 karena masalah kehalalan.

"Kami mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, (BPOM) bersama (MUI) untuk mengkaji dan memastikan aspek kehalalan unsur vaksin tersebut," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Pengakuan Relawan Vaksin Covid-19: Setelah Disuntik, Kami Baik-baik Saja...

Ia pun meminta BPOM dan Kementerian Kesehatan memastikan standar dan fasilitas produksi dan unsur obat vaksin yang digunakan, serta mutu proses bahan baku, proses produksi, pelabelan, dan pengemasan.

Kesemua itu, kata Bambang, harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sehingga aman jika nantinya diberikan kepada masyarakat Indonesia.

Ia juga meminta pemerintah memastikan seluruh proses pembuatan vaksin dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat umum dapat mengetahui informasi tentang vaksin tersebut secara jelas dan terbuka.

Baca juga: INFOGRAFIK: 7 Tahapan Pengembangan Vaksin Covid-19

Ia pun meminta BPOM untuk selalu mengawasi saat kedatangan, pendistribusian, hingga penyuntikan vaksin kepada masyarakat.

"Kami juga endorong pemerintah untuk mengingatkan masyarakat bahwa hingga saat ini vaksin belum resmi diedarkan," tutur Bambang.

"Sehingga diharapkan agar masyarakat mengetahui keberadaan vaksin tersebut dan tidak mudah percaya apabila ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa saat ini vaksin tengah beredar dan diberikan kepada masyarakat," lanjut politisi Golkar itu.

Adapun direncanakan vaksin Covid-19 tiba di Indonesia pada akhir November. Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi meski tak menyebut vaksin dari perusahaan mana yang akan datang.

Baca juga: Vaksin Corona AstraZeneca Efektif 90 Persen, Bagaimana Cara Kerjanya?

Namun demikian, vaksin yang datang tak bisa langsung disuntikkan. BPOM akan lebih dulu mengkaji keamanan vaksin bagi kesehatan masyarakat.

Setelah itu BPOM akan mengeluarkan izin edar darurat jika hasil kajiannya memungkinkan. Proses tersebut memakan waktu 3 pekan.

Setelah itu vaksin baru siap disuntikkan secara massal pada akhir Desember atau awal tahun 2021.

Adapun Indonesia telah mendapat komitmen pengadaan vaksin dari perusahaan farmasi asal Cina yakni Sinovac, Sinopharm, dan CanSino.

Selain itu, Indonesia juga tengah menjajaki pengadaan vaksin dengan perusahaan medis asal Inggris AstraZeneca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com