Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Tak Laporkan Dana Kampanye, Bisa Didiskualifikasi

Kompas.com - 24/11/2020, 15:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) satu hari setelah masa kampanye berakhir atau 6 Desember 2020.

Abhan mewanti-wanti, paslon yang tak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi, mulai dari administrasi hingga diskualifikasi.

"Pasangan calon harus menyampaikan LPPDK, kalau tidak menyampaikan ini bisa sanksinya sanksi diskualifikasi," kata Abhan dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

Abhan pun mengimbau paslon untuk mulai menyiapkan LPPDK. Sebab, sisa masa kampanye kurang dari 14 hari lagi.

Baca juga: Pilkada 9 Desember, Ini Sejumlah Protokol Kesehatan yang Diberlakukan

Laporan tersebut harus diserahkan paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, akuntan publik yang telah ditunjuk KPU akan mengaudit laporan itu.

"Jadi kami mengingatkan pasangan calon untuk segera menyiapkan LPPDK sampai batas ketentuan undang-undang," ujar Abhan.

Abhan menyebut, aturan soal laporan dana kampanye telah diatur secara detail dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 74 misalnya, mengatur tentang asal usul sumbangan dana kampanye. Sumbangan yang berasal dari perseorangan paling banyak sebesar Rp 75 juta, sementara yang berasal dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.

Jika dalam LPPDK ditemukan sumbangan yang melebihi batas maksimal itu, maka paslon dapat dinyatakan melakukan pelanggaran.

Adapun sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 187 Ayat (5). Dikatakan bahwa, setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye yang melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Ayat 5 akan dipidana.

"Jadi orang yang memberi pun kena sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan atau denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar," terang Abhan.

Aturan dan sanksi mengenai dana kampanye juga diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 187 Ayat (6). Pasal 187 mengatur sanksi pidana dan/atau denda bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanyenya sebagaimana diwajibkan UU Pilkada.

Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda minimal Rp 1 juta atau maksimal Rp 10 juta.

Sementara, calon yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye tetapi tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara akan disanksi pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan serta denda 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Dengan adanya ketentuan ini, Abhan pun berharap agar paslon berhati-hati dalam membuat LPPDK. Ia juga meminta agar paslon menyampaikan keterangan yang benar melalui LPPDK mereka.

"Artinya bahwa ketentuan mengenai dana kampanye dan sebagainya yang perlu di hati-hati oleh pasangan calon adalah norma-norma itu, karena ada ketentuan sanksi administratif sampai pembatalan dan juga ada sanksi pidana," kata dia.

Baca juga: KPU Akan Gelar Debat Pilkada Karawang 2020, Ini Tema yang Diusung

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com