Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Tak Laporkan Dana Kampanye, Bisa Didiskualifikasi

Kompas.com - 24/11/2020, 15:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) satu hari setelah masa kampanye berakhir atau 6 Desember 2020.

Abhan mewanti-wanti, paslon yang tak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi, mulai dari administrasi hingga diskualifikasi.

"Pasangan calon harus menyampaikan LPPDK, kalau tidak menyampaikan ini bisa sanksinya sanksi diskualifikasi," kata Abhan dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

Abhan pun mengimbau paslon untuk mulai menyiapkan LPPDK. Sebab, sisa masa kampanye kurang dari 14 hari lagi.

Baca juga: Pilkada 9 Desember, Ini Sejumlah Protokol Kesehatan yang Diberlakukan

Laporan tersebut harus diserahkan paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, akuntan publik yang telah ditunjuk KPU akan mengaudit laporan itu.

"Jadi kami mengingatkan pasangan calon untuk segera menyiapkan LPPDK sampai batas ketentuan undang-undang," ujar Abhan.

Abhan menyebut, aturan soal laporan dana kampanye telah diatur secara detail dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 74 misalnya, mengatur tentang asal usul sumbangan dana kampanye. Sumbangan yang berasal dari perseorangan paling banyak sebesar Rp 75 juta, sementara yang berasal dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.

Jika dalam LPPDK ditemukan sumbangan yang melebihi batas maksimal itu, maka paslon dapat dinyatakan melakukan pelanggaran.

Adapun sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 187 Ayat (5). Dikatakan bahwa, setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye yang melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Ayat 5 akan dipidana.

"Jadi orang yang memberi pun kena sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan atau denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar," terang Abhan.

Aturan dan sanksi mengenai dana kampanye juga diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 187 Ayat (6). Pasal 187 mengatur sanksi pidana dan/atau denda bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanyenya sebagaimana diwajibkan UU Pilkada.

Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda minimal Rp 1 juta atau maksimal Rp 10 juta.

Sementara, calon yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye tetapi tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara akan disanksi pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan serta denda 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Dengan adanya ketentuan ini, Abhan pun berharap agar paslon berhati-hati dalam membuat LPPDK. Ia juga meminta agar paslon menyampaikan keterangan yang benar melalui LPPDK mereka.

"Artinya bahwa ketentuan mengenai dana kampanye dan sebagainya yang perlu di hati-hati oleh pasangan calon adalah norma-norma itu, karena ada ketentuan sanksi administratif sampai pembatalan dan juga ada sanksi pidana," kata dia.

Baca juga: KPU Akan Gelar Debat Pilkada Karawang 2020, Ini Tema yang Diusung

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com