Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, KSPI dan KSPSI Merasa Mengalami Kerugian Konstitusional Akibat Penerapan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 24/11/2020, 15:28 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Selasa (24/11/2020).

Sidang tersebut terkait permohonan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon yang diwakili oleh Andi Muhammad Asrun menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional akibat UU Cipta Kerja.

"Bahwa para pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dalam perubahan a quo yang telah dinyatakan disebutkan di dalam permohonan a quo," kata Asrun dalam sidang secara virtual, Selasa (24/11/2020).

Menurut Asrun, UU Cipta Kerja telah menimbulkan ketidakpastian hukum, serta menghilangkan dan atau mengurangi dan atau menghalang-halangi hak para pemohon.

Kerugian konstitusional yang dialami pemohon antara lain mengubah ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan yang pada pokoknya memuat norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam materi muatan UU Ketenagakerjaan.

Yakni terkait ketentuan mengenai lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan pelatihan kerja selain lembaga pelatihan kerja dan lembaga pelatihan kerja swasta.

Baca juga: Pemerintah Kebut Penyelesaian 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kemudian pengaturan mengenai proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja asing di Indonesia yang sedemikian mudah sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selanjutnya, kerugian karena dihapusnya aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Hal ini dianggap berpotensi mengakibatkan buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Lalu hilangnya sistem penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa bekerja atau buruh.

Terkait waktu kerja, dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian hukum terkait pekerjaan apa yang dikategorikan ke dalam sektor usaha dan pekerjaan tertentu yang dapat diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau lebih dari 7 jam satu hari dan 40 jam satu minggu, atau 8 jam satu hari dan 40 jam satu minggu.

Serta terkait cuti yang dianggap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan hak atas upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan atau hak istirahat panjang.

Karena di satu sisi pekerja atau buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan dan atau hak istirahat panjang.

Baca juga: Serikat Petani Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Sementara terkait pesangon dalam UU Cipta Kerja dianggap menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mampu membayar uang pesangon kepada pekerja atau buruh lebih dari batas yang telah ditetapkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com