JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan virus corona.
"Kita ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol Covid, maka kita juga akan aman dari paparan Covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: KPU Akan Gelar Debat Pilkada Karawang 2020, Ini Tema yang Diusung
Protokol kesehatan yang dimaksud Ilham misalnya kewajiban pemilih untuk memakai masker selama di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelum dan setelah memasuki TPS, pemilih juga wajib mencuci tangan dengan sabun yang disediakan di pintu masuk dan keluar TPS.
Untuk memastikan pencegahan penularan virus, saat berada di TPS, pemilih harus menggunakan sarung tangan sekali pakai yang disediakan petugas.
Alat pelindung diri yang sama pun dikenakan petugas TPS. Selain masker dan sarung tangan, petugas wajib mengenakan face shield.
Secara berkala, TPS juga akan disemprot cairan disinfektan untuk semakin memastikan tak ada penyebaran virus.
"Jadi seluruh prosedurnya ini terapkan protokol Covid," ujar Ilham.
Ia juga menyebut, di sejumlah daerah, KPU telah melakukan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan.
Melalui simulasi ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pilkada dengan mengedepankan pencegahan penularan virus corona.
Baca juga: Pilkada 9 Desember, Ini Sejumlah Protokol Kesehatan yang Diberlakukan
Menurut Ilham, patuh pada protokol kesehatan merupakan upaya untuk menciptakan pilkada berintegritas. Ia pun berharap, seluruh pihak dapat mewujudkan upaya ini.
"Mari kita mulai dari diri sendiri. Dari institusi kita, kami sebagai penyelenggara, bapak ibu sekalian sebagai partai politik pengusung calon dan para calon itu sendiri, dan juga para pemilih untuk kemudian menggunakan atau menerapkan protokol Covid yang ketat dan juga bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ilham.
"Mari kita mulai pada Pilkada 2020 ini kita mulai semua institusi yang terkait dengan penyelenggara Pilkada atau pemilu berintegritas dan tentu saja tidak melanggar ketentuan yang ada," tutur dia.
Baca juga: Mahfud Minta Aparat Tak Lengah Jaga Situasi Keamanan Jelang Pilkada
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.