JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset yang merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial.
"Baru saja kita sudah melaksanakan serah terima aset kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, kepada Badan Informasi Geospasial dan itu sudah kami serahkan Pak, sah itu menjadi tanggung jawab bapak untuk mengolahnya," kata Firli dalam acara serah terima yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa (24/11/2020).
Sambil membacakan pantun, Firli pun berharap agar tiga instansi Pemerintah tersebut dapat memanfaatkan aset-aset yang telah diserahkan itu sebaik mungkin.
Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 9 Saksi
"Di sungai memancing ikan, ikan berenang di air pekat. Aset ini sudah kami serahkan, mohon dirawat semoga bermanfaat," ujar Firli.
Deputi Penindakan KPK Karyoto merinci aset-aset yang diserahkan KPK.
Kejaksaan Agung menerima dua aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Dua aset tersebut ialah tanah dan bangunan di Desa Ibu Geneng, Kuta Utara, Badung, Bali, dengan luas tanah 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi senilai Rp 1,592 miliar.
Kemudian, tanah dan bangunan di Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 794 meter persegi dan luas bangunan 734,75 meter persegi senilai Rp 12,374 miliar.
Selanjutnya, KASN memperoleh tanah dan bangunan di Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi senilai Rp 36,743 miliar.
Tanah dan bangunan tersebut merupakan barang rampasan dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Sementara, BIG memperoleh tanah di Desa Barengkok, Leuwiliang, Bogor, seluas 5.410 meter persegi, 33.340 meter persegi, dan 9.470 meter persegi senilai Rp 5,775 miliar.
Tanah tersebut merupakan hasil rampasan dari mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq.
"Kami harapkan semoga dengan adanya serah terima ini semoga dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung republik Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial," ujar Karyoto.
Baca juga: Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Panggil Empat Mantan Anggota DPRD
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna yang hadir dalam acara tersebut pun sama-sama menyampaikan apresiasi atas serah terima aset yang dilakukan KPK.
Burhanudin menyebut, aset yang diserahkan KPK akan dimanfaatkan sebagai mess bagi para jaksa.
Sementara, KASN akan memanfaatkan aset yang diserahkan sebagai kantor, sedangkan BIG akan memanfaatkan aset yang diserahkan sebagai pusat pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.