JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Selasa (24/11/2020).
"Hari ini (24/11/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaa saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta dalam dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Saksi-saksi yang dipanggil tersebut terdiri dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (DIY) hingga pihak swasta.
Saksi-saksi dari kalangan PNS yang dipanggil ialah PNS Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY Gustik Lestarna, PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY Dedi Risdiyanto, PNS Sekretariat Daerah DIY Joko Susilo, dan PNS Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Joko Susilo.
Keempat PNS di atas merupakan anggota Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017, di mana Dedi Risdiyanto menjabat sebagai Ketua Pokja.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Kemudian, saksi dari pihak swasta yang dipanggil adalah wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik Erwin Alexander, wiraswasta CV Reka Kusuma Buana Hery Krstiyanto, Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo Irfan Fikri Aulia, dan staf CV Reka Kusuma Buana Sigit Susilo Abriansyah.
Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya Novel Arsyad sebagai saksi dalam kasus ini.
Diberitakan, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Senin (23/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.