Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kerumunan, KPU Bagi Lima Waktu Kedatangan Pemilih di TPS

Kompas.com - 24/11/2020, 10:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi lima waktu kedatangan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan pada hari pemungutan suara Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman saat menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/11/2020).

"Jadi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok, kelompok pertama jam 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 sampai jam 13.00 siang," ujar Arief dalam keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Mahfud Minta Aparat Tak Lengah Jaga Situasi Keamanan Jelang Pilkada

Selain itu, Arief mengatakan, KPU telah menggelar simulasi Pilkada 2020. Simulasi itu berupa pelaksanaan pemungutan maupun perhitungan suara di 104 kabupaten/kota.

Dari simulasi itu, kata Arief, tingkat partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi tahun ini mencapai 75 sampai 77 persen.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 1.763 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye.

Dari total jumlah pelanggaran itu, 1.210 di antaranya dikenakan peringatan tertulis dan 168 dikenakan tindakan pembubaran.

Baca juga: Targetkan 77,5 Persen Partisipasi pada Pilkada 2020, KPU Gandeng KIM

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, tindakan pembubaran itu dilakukan karena adanya pelanggaran di masa kampanye. Tindakan tegas dilakukan setelah petugas Bawaslu memberikan tenggang waktu satu jam agar membubarkan diri.

Umumnya, mereka membubarkan diri ketika menjelang berakhirnya tenggang waktu yang sudah dikeluarkan petugas.

"Ternyata banyak hal terjadi, begitu peringatan kami turunkan pada menit ke-50, mereka bubar. Jadi belum ada satu jam mereka bubar," kata Abhan.

"Sehingga tidak bisa kami lakukan pembubaran. Tapi itu kami catat sebagai pelanggaran dan ada juga yang diperingatkan secara lisan, tidak sampai tertulis sudah bubar," tutur dia.

Baca juga: Pilkada 2020, Catatan soal Pelanggaran Protokol hingga Kekhawatiran Penularan Covid-19

Pilkada 2020 diketahui digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.

Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com