Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020, Catatan soal Pelanggaran Protokol hingga Kekhawatiran Penularan Covid-19

Kompas.com - 24/11/2020, 09:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah di depan mata. Tersisa sekitar 14 hari lagi menuju pemungutan suara pada 9 Desember.

Saat ini, seluruh daerah penyelenggara Pilkada tengah melaksanakan masa kampanye. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir pada 5 Desember.

Meskipun tahapan Pilkada sudah berjalan sejauh ini, kekhawatiran sejumlah pihak terhadap kerumunan massa tetap ada. Pasalnya, pilkada tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.

Di situasi pandemi, masyarakat diimbau untuk sebisa mungkin berada di rumah dan menghindari kerumunan. Sementara, Pilkada merupakan kegiatan yang cenderung melibatkan massa dalam jumlah besar. 

Baca juga: Jokowi Minta Mendagri hingga Kapolri Perhatikan Pilkada, Jangan Sampai Ganggu Penanganan Pandemi

Hal ini turut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Pada rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020), Jokowi meminta para pemangku kepentingan memberi perhatian khusus pada 270 daerah penyelenggara Pilkada.

Jokowi ingin, gelaran Pilkada tak mengganggu upaya penanganan pandemi Covid-19, baik di bidang kesehatan maupun ekonomi.

"Saya juga minta kepada Mendagri, Kapolri dan Satgas di daerah untuk memberi perhatian khusus pada proses Pilkada karena ini tinggal kurang lebih dua minggu lagi, agar ini juga tidak mengganggu pekerjaan besar kita yaitu menyelesaikan Covid dan ekonomi," kata Jokowi dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Jokowi mengatakan, disiplin protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di seluruh tahapan Pilkada, utamanya pada masa terakhir kampanye dan hari pencoblosan.

"Tegakkan aturan, kemudian terus disiplin protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat terutama nanti pada saat hari pencoblosan dan terutama di saat-saat kampanye kampanye terakhir ini," ujarnya.

Pelanggaran protokol

Kekhawatiran sejumlah pihak terhadap gelaran Pilkada salah satunya berkaitan dengan tahapan kampanye.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga saat ini, kampanye tatap muka masih menjadi pilihan peserta Pilkada. Padahal, pasangan calon kepala daerah telah diminta untuk lebih mengutamakan kampanye daring demi menghindari kerumunan massa.

Baca juga: Bawaslu: Tren Kampanye Tatap Muka Meningkat Jelang Hari H Pilkada 2020

 

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, jumlah kampanye tatap muka dalam rangkaian Pilkada 2020 terus meningkat. Di 10 hari kelima masa kampanye, terdapat 17.738 kegiatan tatap muka.

Sementara pada 10 hari keempat  jumlah kampanye tatap muka sebanyak 16.574 kegiatan.

"Jumlah tersebut (pada 10 hari kelima) meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye," kata Afif melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020). 

Menurut Afif, Bawaslu sudah mengimbau agar kampanye dilakukan secara daring dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye," ujar dia. 

Baca juga: Kampanye Daring Baru 5 Persen, Bawaslu Ungkap Penyebabnya

Penyelenggaraan kampanye tatap muka itu bukan tanpa pelanggaran. Afif mengatakan, Bawaslu sudah menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama 10 hari kelima masa kampanye.

"Bawaslu menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan," kata Afif.

Tindakan itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.

Ia menambahkan, pada periode kampanye tanggal 5 hingga 14 November, setidaknya 31 orang pengawas pemilu mendapat kekerasan saat menjalankan tugas.

"Dengan demikian selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan 1.448 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan," ucap dia. 

Baca juga: Bawaslu-Polri Diminta Perkuat Koordinasi Cegah Kerumunan saat Kampanye Pilkada

 

Pelanggaran protokol kesehatan bukan sekali ini saja terjadi. Setidaknya sudah lima kali selama 50 hari masa kampanye Bawaslu melaporkan adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pelanggaran protokol bahkan sudah terjadi sejak masa pendaftaran peserta Pilkada, 4-6 September 2020. Saat itu, meski calon peserta telah diimbau tak membawa iring-iringan massa, kerumunan tetap terjadi.

Bawaslu mencatat, selama dua hari masa pendaftaran, terjadi 243 dugaan pelanggaran protokol yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

Setelahnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia yang masih cukup tinggi salah satunya disebabkan karena Pilkada 2020.

"Kami masih melihat penambahan kasus positif yang cukup tinggi dan ini juga terkait dengan Pilkada," ujar Wiku dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Eskalasi jelang hari H

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan, ada potensi kerawanan yang semakin meningkat di hari-hari terakhir masa kampanye. Ia mengingatkan bahwa masa kampanye tersisa sekitar 12 hari lagi.

"Ke depan ada 12 hari lagi sampai dengan 5 Desember nanti, sebagai akhir dari tahapan kampanye. Ini agak rawan," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (23/11/2020). 

Baca juga: Hari H Pilkada Makin Dekat, Mendagri: Yang Berpotensi Langgar Jaga Jarak Tak Boleh Terjadi

Tito mengatakan, tak boleh lagi ada kerumunan massa. Ia tidak ingin pelanggaran terhadap protokol kesehatan kembali terjadi.

"Tidak boleh lagi terjadi kerumunan besar dalam bentuk apapun, apalagi yang berpotensi melanggar jaga jarak, tidak boleh terjadi," tegas Tito.

Tito meminta KPU daerah segera melaksanakan simulasi bersama Forkopimda. Persiapan dan pengaturan yang matang dinilai menjadi kunci keberhasilan Pilkada di tengah pandemi.

"Sehingga siapa berbuat apa itu betul-betul bisa diketahui oleh para penyelenggara TPS masing-masing. Settingnya, cara masuknya, perlengkapan untuk pemilih, penyelenggara, pengamanan, pengawas," ungkapnya.

"Dan kemudian termasuk yang paling penting ada pengaturan jam. Kuncinya adalah mengingatkan agar pemilih datang sesuai jam undangan. Sehingga tidak terjadi pengumpulan," tutur Tito. 

Baca juga: Mendagri: Pemilih Harus Langsung Pulang Setelah Mencoblos, Jangan Berkumpul di TPS

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebelumnya telah memprediksi, mendekati masa tenang intensitas kampanye calon kepala daerah akan semakin meningkat.

Dengan demikian, potensi pelanggaran aturan kampanye juga bakal mengalami kenaikan.

"Makin mendekati masa tenang intensitas kampanye makin meningkat dan ini mengakibatkan potensi terjadinya, baik pelanggaran kampanye klasik maupun pelanggaran terhadap protokol kesehatan juga semakin besar," kata Titi dalam sebuah diskusi daring, Rabu (21/10/2020).

Menurut Titi, meningkatnya intensitas kampanye jelang masa tenang disebabkan karena semakin memanasnya situasi kompetisi. Sementara, waktu untuk meyakinkan pemilih segera berakhir.

Baca juga: Perludem: Jangan Terlalu Percaya Diri dengan Klaim Penurunan Covid-19 di Daerah Pilkada

 

Situasi tersebut dapat memicu pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, maupun simpatisan untuk melakukan pelanggaran aturan seperti kampanye di luar jadwal, politik uang, hingga pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Titi pun meminta agar penyelenggara pemilu mewaspadai kemungkinan tersebut, terutama di daerah-daerah yang iklim kompetisinya ketat.

"Terutama yang harus diwaspadai di daerah-daerah yang calonnya hanya ada dua atau head to head, karena iklim kompetisinya lebih ketat," ujarnya.

Tak ditunda

Atas peristiwa tersebut, muncul desakan penundaan pilkada. Dengan kasus Covid-19 yang makin meningkat, dikhawatirkan Pilkada akan menyebabkan lonjakan penularan virus corona.

Apalagi, diketahui bahwa puluhan pengawas pemilu, bakal pasangan calon kepala daerah, sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hingga Ketua KPU RI Arief Budiman sempat dinyatakan positif Covid-19.

Desakan penundaan datang dari sejumlah pihak, mulai dari koalisi masyarakat sipil, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca juga: Muncul Desakan Pilkada Ditunda, Komite Pemilih Indonesia: Perlu Ada Evaluasi

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Merespons hal itu, pihak Istana sempat menyebut bahwa Presiden Jokowi mendengar serta mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada disampaikan sejumlah pihak.

Namun demikian, Jokowi sebelumnya telah menegaskan bahwa Pilkada 2020 harus tetap berjalan meski di tengah situasi pandemi. Menurut Jokowi, tak ada satupun pihak yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir.

"Penyelenggaraan Pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

"Karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," sambungnya. 

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pilkada Ditunda hingga 2021

Meski terjadi banyak pelanggaran, menurut Jokowi, penundaan Pilkada bukanlah solusi. Jokowi meminta semua pihak mulai dari KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, TNI, Polri, seluruh masyarakat, tokoh dan organisasi untuk aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan.

Keputusan untuk tetap melanjutkan Pilkada pun dikukuhkan dalam rapat kerja antara Menteri Dalam Negeri, KPU dan DPR yang digelar Senin (21/9/2020). Komisi II DPR pun meminta Pilkada diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Baca juga: KPU: Kalau Pilkada Ditunda Sekarang, Akan Ada Banyak Persoalan

 

Atas kesepakatan itu, KPU merevisi PKPU tentang Pilkada lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Covid-19 menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Melalui PKPU tersebut, KPU melarang sejumlah kegiatan kampanye seperti konser musik, bazar, rapat umum, dan lainnya.

Kampanye didorong dilakukan secara daring. Namun, kegiatan tatap muka tetap dapat dilakukan secara terbatas dan disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Meski pada praktiknya kampanye tatap muka tetap masif, diharapkan, seluruh pihak yang terlibat Pilkada dapat menerapkan disiplin protokol kesehatan di sisa waktu yang ada, hingga tiba saatnya hari pemungutan suara, Rabu, 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com