Namun, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menilai, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (Lapas) saat ini, yaitu soal jumlah penghuni yang melebihi kapasitas.
"Ternyata peluang untuk mengurangi penghuni Lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat di Lapas itu ada di RUU Pemasyarakatan," kata Syafi'i
Syafi'i mengatakan, banyak aparat penegak hukum menginginkan agar dua RUU tersebut dapat segera diselesaikan DPR.
Baca juga: Alasan Menkumham Usulkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Ia juga menyinggung proses pembahasan RKUHP yang sudah hampir 30 tahun. Oleh karenanya, kata Syafi'i, argumentasi penundaan penyelesaian dua RUU tersebut sangat lemah.
"Saya kira Akan sangat lemah kalau apapun argumentatif kalau kita tunda penyelesaian RKUHP dan RUU PAS," tutur dia.
Polemik RKUHP dan RUU Permasyarakatan
Adapun RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan RUU carry over atau lanjutan dari DPR periode 2014-2019 dan masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.
Bahkan, dua RUU tersebut telah melewati tahap pengambilan keputusan tingkat I antara DPR dan pemerintah.
Namun, ketika akan diajukan dalam tingkat II, kelanjutan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan terhambat karena mendapat penolakan dari masyarakat. Pada September 2019, sempat terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran.
Aksi tersebut direspons oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Jokowi meminta Menkumham dan DPR untuk menampung masukan dari berbagai kalangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan