Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Pemerintah, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 24/11/2020, 08:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Polemik RKUHP dan RUU Permasyarakatan

Adapun RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan RUU carry over atau lanjutan dari DPR periode 2014-2019 dan masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.

Bahkan, dua RUU tersebut telah melewati tahap pengambilan keputusan tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Namun, ketika akan diajukan dalam tingkat II, kelanjutan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan terhambat karena mendapat penolakan dari masyarakat. Pada September 2019, sempat terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran.

Aksi tersebut direspons oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Jokowi meminta Menkumham dan DPR untuk menampung masukan dari berbagai kalangan.

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi

Pembahasan RKUHP tercatat memiliki sejumlah dinamika yang menarik untuk diikuti. Hal ini berdampak pada perubahan sejumlah pasal, di tiap pembahasan. Salah satu contohnya adalah "Pasal LGBT".

Sebelumnya, dalam RKUHP per 10 Januari 2018, Pasal 495 mengatur tentang perbuatan cabul sesama jenis. Pasal ini merupakan perluasan dari KUHP yang memidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Pasal itu dianggap berpotensi mengkriminalisasi seseorang berdasarkan orientasi seksualnya. Tak ayal, sejumlah pihak pun memprotes munculnya pasal tersebut, termasuk Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia di Persatuan Bangsa Bangsa.

DPR dan Pemerintah pun kemudian memutuskan untuk menunda pembahasan terkait "Pasal LGBT". Entah apakah langkah ini ada kaitannya dengan pertemuan Komisioner Tinggi HAM PBB dengan Presiden Joko Widodo.

Sejumlah dinamika juga menyebabkan sejumlah perubahan pada pasal perzinaan. Dalam draf RKUHP per 10 Januari 2018 tercantum bahwa "pihak ketiga" dapat menjadi penuntut dalam kasus perzinaan. Namun, dalam draf RKUHP per 2 Februari 2018 ditulis bahwa yang dapat menjadi penuntut hanya suami/istri, orangtua, serta anak.

Dengan dinamika yang ada, bukan tidak mungkin pasal-pasal yang masih menjadi polemik dalam RKUHP pada akhirnya dicabut. Meski begitu, tetap saja bukan hal yang mudah, karena pembahasan DPR dan Pemerintah merupakan proses politik yang juga memiliki pertimbangan tersendiri.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com