JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte membantah tuduhan soal permintaan uang Rp 7 miliar untuk “petinggi kita” dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Menurut Napoleon, informasi itu diungkapkan oleh terdakwa lain dalam kasus ini yakni, Tommy Sumardi saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
“(Itu) versi dia (Tommy Sumardi). Saya tidak pernah mengatakan begitu,” kata Napoleon dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, ditayangkan Senin (23/11/2020).
Baca juga: Disinggung soal Permintaan Rp 7 Miliar untuk “Petinggi Kita”, Irjen Napoleon Tertawa
Jenderal polisi berbintang dua itu pun mempertanyakan informasi tersebut. Napoleon berencana menanyakan hal itu lebih lanjut di persidangan nantinya.
“Ini juga menjadi pertanyaan besar saya, nanti di pengadilan kita tanya, maksudnya siapa, Anda pengen mengadu saya dengan pimpinan Polri? Oh ho...ho..., kita lihat di pengadilan,” tuturnya.
Napoleon sudah berniat melaporkan Tommy Sumardi ke pihak kepolisian dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu pada 14 Oktober 2020.
Pada hari yang sama, Napoleon dipanggil Bareskrim Polri untuk melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Ternyata, sejak tanggal tersebut, Napoleon mulai ditahan.
Baca juga: Irjen Napoleon: Paper Bag Warna Merah dari Tommy Sumardi Berisi Risalah Sidang Djoko Tjandra
Adapun seorang tersangka sekalipun tetap berhak untuk melaporkan sebuah dugaan tindak pidana.
Napoleon beralasan, ia harus meminta izin terlebih dahulu apabila ingin melakukan pelaporan.
Ketika ditanya kembali, Napoleon mengindikasikan pelaporan akan lebih baik dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
“Saya akan segera melakukan itu (pelaporan), terutama lebih mantap lagi kalau hasil pengadilan menyatakan saya tidak bersalah,” ucap dia.
Baca juga: Irjen Napoleon Akui Bertemu Tommy Sumardi di Ruangannya, Bahas Djoko Tjandra
Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte disebut meminta uang dari Djoko Tjandra untuk pihak yang disebut sebagai "petinggi kita".
Dilansir dari Antara, hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan, 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'Petinggi kita ini'," ucap jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang.
Uang itu diduga diminta Napoleon sebagai imbalan untuk membantu Djoko Tjandra agar status buron kelas kakap itu terhapus dari daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Baca juga: Respons Irjen Napoleon Saat Ditanya soal Keterkaitan Kasus dengan Bursa Calon Kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.