JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte membantah tuduhan soal permintaan uang Rp 7 miliar untuk “petinggi kita” dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Menurut Napoleon, informasi itu diungkapkan oleh terdakwa lain dalam kasus ini yakni, Tommy Sumardi saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
“(Itu) versi dia (Tommy Sumardi). Saya tidak pernah mengatakan begitu,” kata Napoleon dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, ditayangkan Senin (23/11/2020).
Baca juga: Disinggung soal Permintaan Rp 7 Miliar untuk “Petinggi Kita”, Irjen Napoleon Tertawa
Jenderal polisi berbintang dua itu pun mempertanyakan informasi tersebut. Napoleon berencana menanyakan hal itu lebih lanjut di persidangan nantinya.
“Ini juga menjadi pertanyaan besar saya, nanti di pengadilan kita tanya, maksudnya siapa, Anda pengen mengadu saya dengan pimpinan Polri? Oh ho...ho..., kita lihat di pengadilan,” tuturnya.
Napoleon sudah berniat melaporkan Tommy Sumardi ke pihak kepolisian dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu pada 14 Oktober 2020.
Pada hari yang sama, Napoleon dipanggil Bareskrim Polri untuk melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Ternyata, sejak tanggal tersebut, Napoleon mulai ditahan.
Baca juga: Irjen Napoleon: Paper Bag Warna Merah dari Tommy Sumardi Berisi Risalah Sidang Djoko Tjandra
Adapun seorang tersangka sekalipun tetap berhak untuk melaporkan sebuah dugaan tindak pidana.
Napoleon beralasan, ia harus meminta izin terlebih dahulu apabila ingin melakukan pelaporan.
Ketika ditanya kembali, Napoleon mengindikasikan pelaporan akan lebih baik dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan