Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Napoleon: Paper Bag Warna Merah dari Tommy Sumardi Berisi Risalah Sidang Djoko Tjandra

Kompas.com - 24/11/2020, 06:44 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte membeberkan isi paper bag yang dibawa oleh Tommy Sumardi saat mendatangi ruang kerjanya.

Adapun keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Paper bag berwarna merah yang dia serahkan ke ruangan saya pada tanggal 16. Itu berkas-berkas risalah sidang Djoko Tjandra, baik PN tahun 2000, MA tahun 2001, PK 2009, dan MK 2016,” ungkap Napoleon dalam tayangan wawancara eksklusif dengan jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Irjen Napoleon Akui Bertemu Tommy Sumardi di Ruangannya, Bahas Djoko Tjandra

“Isi paper bag merah itu bukan uang, yang bilang uang siapa? Ini harus dibuktikan, ini pembuktian salah satu di pengadilan,” sambung dia.

Dalam surat dakwaan, salah satu pertemuan keduanya berlangsung di ruangan Napoleon, yakni pada 16 April 2020.

Saat itu, menurut jaksa penuntut umum (JPU), Tommy datang dengan membawa paper bag berwarna gelap atau merah tua menuju ruangan Napoleon di lantai 11 Gedung TNCC, Kompleks Mabes Polri.

Baca juga: Irjen Napoleon Mengaku 2 Kali Surati Kejagung terkait Permohonan Penerbitan Red Notice Baru Djoko Tjandra

Setelah pertemuan itu, dalam surat dakwaan disebutkan Tommy beberapa kali mengunjungi Napoleon di ruangannya dan menyerahkan sejumlah uang. Ada uang yang disebutkan berada dalam kantong plastik putih serta paper bag warna putih.

Napoleon mengaku merasa sedih telah dituduh menerima uang dalam kasus tersebut.

“Jadi saya sedih saja karena pernyataan-pernyataan publik, bahkan Bareskrim sendiri, dalam berkas perkaranya itu menyimpulkan ‘menduga Napoleon menerima uang untuk menghapus red notice’,” kata dia.

Adapun, terdapat empat terdakwa dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Akui Terima Surat dari Istri Djoko Tjandra soal Red Notice, Irjen Napoleon: Istrinya Punya Hak Hukum

Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.

Untuk Irjen Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Baca juga: Dituduh Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Tunggu Pembuktian Tommy Sumardi

JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

Baca juga: Respons Irjen Napoleon Saat Ditanya soal Keterkaitan Kasus dengan Bursa Calon Kapolri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com