JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku pernah bertemu dengan pengusaha Tommy Sumardi di ruangannya.
Diketahui, Napoleon dan Tommy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Dia itu rupanya diutus Djoko Tjandra untuk mengecek status red notice-nya, dan mengantarkan surat dari Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra) ke kantor saya,” ungkap Napoleon dalam tayangan wawancara eksklusif dengan jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, Senin (23/11/2020).
Kendati demikian, ia menegaskan, pertemuan dengan Tommy Sumardi bukanlah sebuah tindak pidana. Menurut Napoleon, hal yang lebih penting yakni soal tuduhan dirinya menerima uang.
“Mau 100 kali pun Tommy Sumardi ketemu saya di ruangan saya, itu bukan pelanggaran kode etik Polri apalagi pidana, yang paling penting krusial pertanyaannya adalah apakah saya menerima uangnya atau tidak,” ujar Napoleon.
Dalam surat dakwaan, salah satu pertemuan keduanya terjadi di ruangan Napoleon, yakni pada 16 April 2020.
Saat itu, menurut jaksa penuntut umum (JPU), Tommy datang dengan membawa paper bag berwarna gelap atau merah tua menuju ruangan Napoleon di lantai 11 Gedung TNCC, Kompleks Mabes Polri.
Baca juga: Akui Terima Surat dari Istri Djoko Tjandra soal Red Notice, Irjen Napoleon: Istrinya Punya Hak Hukum
Setelah itu, dalam surat dakwaan disebutkan Tommy beberapa kali mengunjungi Napoleon di ruangannya dan menyerahkan sejumlah uang. Ada uang yang disebutkan berada dalam kantong plastik putih atau paper bag warna putih.
Napoleon membeberkan isi dari paper bag berwarna merah tersebut adalah berkas risalah sidang Djoko Tjandra dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Isi paper bag merah itu bukan uang, yang bilang uang siapa? Ini harus dibuktikan, ini pembuktian salah satu di pengadilan,” tutur dia.
Baca juga: Dituduh Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Tunggu Pembuktian Tommy Sumardi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan