Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Pastikan Anggaran untuk PPPK 2021 Ditanggung Pemerintah Pusat

Kompas.com - 24/11/2020, 06:00 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, terdapat perbedaan penganggaran terkait proses seleksi guru melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

Menurut Nadiem, anggaran untuk menggaji PPPK tidak lagi disediakan oleh pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.

“Sebelumnya pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran bagi peserta yang lulus seleksi guru PPPK, tapi di tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK,” kata Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Peserta Seleksi PPPK 2021 Akan Dapat Materi Pembelajaran secara Daring

Nadiem menuturkan, pemerintah daerah tidak perlu khawatir dalam mengajukan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan, karena anggarannya sudah disiapkan.

Tidak hanya penganggaran gaji untuk PPPK, pembiayaan penyelenggaraan ujian juga ditanggung oleh Kemendikbud.

“Ini adalah perubahan-perubahan yang transformatif dari proses seleksi sebelumnya dan yang sekarang,” kata Nadiem.

Baca juga: Wapres: Seleksi Guru PPPK Solusi Pembenahan Tata Kelola Guru

Selain anggaran, ada juga perbedaan seleksi PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. Nadiem mengatakan, peserta akan diberikan materi pembelajaran secara daring sebelum proses seleksi PPPK 2021.

“Jadi kita akan pastikan bahwa akan ada berbagai macam pelatihan online yang bisa dilakukan secara mandiri oleh para guru-guru honorer untuk mempersiapkan diri untuk ujian seleksi,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan, pemberian materi pra-ujian bertujuan untuk melihat kemampuan peserta. Sebab, Kemendikbud menginginkan mutu terbaik yang terpilih melalui skema PPPK.

“Karena standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan standart dan kualitas yang baik, itu adalah suatu hal yang sangat penting untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita itu masih terjaga,” tutur Nadiem.

Baca juga: Tak Hanya Guru Honorer, Lulusan PPG yang Belum Mengajar Juga Bisa Tes PPPK

Perbedaan lainnya, peserta dapat mengikuti proses seleksi hingga beberapa kali.

Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

“Tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi rata-rata sebanyak satu kali per tahun untuk mengikuti itu, bedanya di tahun 2021 setiap pendaftar ini diberikan kesempatan beberapa kali,” kata Nadiem.

“Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang dan mengulang ujian hingga dua kali lagi, jadi total itu bisa tiga kali test tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Usulan Formasi Guru untuk Seleksi PPPK Diperpanjang hingga 31 Desember 2020

Adapun melalui skema PPPK, guru honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemendikbud akan memberikan kesempatan bagi 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK dan proses seleksi akan dilakukan mulai 2021.

Rekrutmen terbuka untuk semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com