Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul RKUHP dan RUU PAS Dikeluarkan dari Prolegnas, Anggota Fraksi Gerindra: Argumentasinya Lemah

Kompas.com - 23/11/2020, 15:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mempertanyakan usulan pemerintah yang ingin mengeluarkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Sebab, menurut Syafi'i, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Ternyata peluang untuk mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat di Lapas itu ada di RUU Pemasyarakatan," kata Syafi'i dalam rapat Baleg dengan Kemenkumham terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Senin (23/11/2020).

Baca juga: DPR: Pemerintah Usul RKUHP dan RUU PAS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021

Syafi'i juga mengatakan, RKUHP sudah hampir 30 tahun dibahas di DPR dan tahap selanjutnya adalah pembicaraan tingkat 2 di DPR.

Menurut Syafi'i, banyak aparat penegak hukum yang menginginkan agar RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tersebut dapat segera diselesaikan.

Oleh karenanya, kata Syafi'i, argumentasi penundaan penyelesaian dua RUU tersebut sangat lemah.

"Saya kira akan sangat lemah kalau, apapun argumentasi, kalau kita tunda penyelesaian RKUHP dan RUU PAS," ujarnya.

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, meski RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tak masuk di dalam Prolegnas Prioritas 2021, pemerintah sebaiknya melakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya.

Baca juga: Anggota Fraksi Demokrat Minta Komisi III DPR Tunda Pembahasan RKUHP dan RUU PAS hingga Pandemi Covid-19 Usai

"Jadi diskursusnya kita maanfaatkan, jadi saya mau ambil ini sebagai hikmah, ketika ini tidak masuk prolegnas prioritas 2021, hikmahnya adalah gunakan itu sebagai sarana kita melakukan komunikasi dan tentu paling bisa di depan ya pemerintah, membuat diskusi, dialog lagi," kata Taufik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui usulan Baleg untuk dilakukan sosialisasi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kepada masyarakat.

"Baiklah, kita gunakan waktu ini juga untuk sosialisasi dulu dan sementara kita mempriotitas ini, karena UU ini kan carry over, mudah saja buat kita untuk mengangkatnya kembali," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, terkait kepadatan kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) disebabkan karena isi Lapas didominasi narapidana narkoba.

Baca juga: Pemerintah Tarik RUU Keamanan Laut dari Prolegnas Prioritas 2020, Pertahankan RKUHP dan RUU PAS

Oleh karenanya, kata Yasonna, pemerintah mengajukan perubahan dalam RUU Narkotika ke DPR.

"Nah itu kunci pokoknya, dan dengan adanya hukuman alternatif, konsep restorative justice di KUHP itu juga sangat menolong nantinya," ujar Yasonna.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham mengusulkan RKUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dikeluarkan dari Prolegnas 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com