Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Sepakat Integritas dan Budaya Antikorupsi Modal Utama Berantas Korupsi

Kompas.com - 23/11/2020, 14:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan partai politik menyepakati bahwa integritas dan budaya antikorupsi sebagai modal utama dalam memberantas korupsi.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada partai politik yang diikuti delapan partai politik, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Senin (23/11/2020).

"Ada tujuh poin penting di sana, dan yang menurut saya yang bagian terpenting adalah bahwa parpol berkomitmen untuk membangun integritas dan budaya anti korupsi sebagai modal utama untuk memberantas korupsi," kata Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dalam konferensi pers usai pertemuan, Senin.

Lewat pertemuan tersebut, partai politik bersama KPK, Kemendagri, dan LIPI juga berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan politik yang di dalamnya terdapat materi antikorupsi pada masing-masing partai politik.

Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi, KPK Gali Keterangan Anggota DPRD Polewali Mandar

Partai-partai politik juga berkomitmen dan sepakat untuk memasukkan materi antikorupsi pada proses kaderisasi parpol mulai 2021 dengan nama program Proparpol.

"Singkatan dari Proparpol ini adalah Program Pendidikan Antikorupsi bagi Politisi, itu sebagai bagian dari pendidikan politik cerdas berintegritas yang sudah dilakukan oleh KPK," kata Giri.

Selain itu, partai politik rencananya juga akan melakukan deklarasi bersama pendidikan antikorupsi yang akan dilakukan oleh ketua umum partai politik.

"Harapannya ketua umum partai politik akan melakukan deklarasi bersama tentang pendidikan antikorupsi bagi parpol, yaitu pendidikan politik yang didalamnya ada materi antikorupsi," kata Giri.

Ia menambahkan, pendidikan antikorupsi pada partai politik penting dilakukan karena 36 persen kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan pejabat politik.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, partai politik sebagai pilar utama sistem demokrasi memiliki peran strategis sehingga harus dikelola secara transparan, demokratis, dan akuntabel.

"Baik terkait tata kelola sumber daya manusia, pengelolaan aset dan sumber daya finansial, maupun terkait manajemen partai sebagai organisasi modern," kata Ipi.

Hasil riset KPK dan LIPI pun menunjukkan ada sejumlah faktor utama yang menyebabkan persoalan integritas partai yakni tidak adanya standar etik partai dan politisi, rekrutmen politik dan kaderisasi berjalan secara tradisional, pendanaan partai politik yang tidak transparan dan akuntabel, serta demokrasi internal parpol yang tak berjalan.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Korupsi Impor Tekstil Segera Disidang

Oleh karena itu, diperlukan sistem integritas parpol yang dilembagakan agar semua perilaku, tindakan, dan pilihan politik parpol benar-benar melembagakan sistem demokrasi yang terkonsolidasi serta membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.

Adapun pertemuan ini diikuti oleh delapan sekretaris jenderal atau wakil sekretaris jenderal partai politik yaitu Ahmad Muzani (Partai Gerindra), Johny G Plate (Partai Nasdem), M Rozaq Asyhari (PKS), Hasto Kristiyanto (PDI-P), Lodewijk F Paulus (Partai Golkar), Renanda Bachtar (Partai Demokrat), Mohammad Qoyum (PPP) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB).

Selain itu, hadir pula Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani dan Peneliti Senior LIPI Mochamad Nurhasim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com