Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Klaim Perubahan Struktur Tak Bikin Organisasi Jadi Gemuk

Kompas.com - 23/11/2020, 10:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim perubahan struktur melalui Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tidak membuat organisasi KPK menjadi gemuk.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, peraturan itu hanya mengubah nomenklatur sejumlah jabatan dan menghapus jabatan lainnya.

"Kalau disebut gemuk tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan," kata Ali, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Penjelasan KPK soal Perubahan Struktur Organisasi

Ali menuturkan, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru, yang terdiri atas satu pejabat eselon I, lima pejabat setara eselon III, dan satu pejabat non-struktural yakni staf khusus.

Ali merinci, pada tingkat eselon I terdapat dua jabatan baru, namun ada satu jabatan yang dihapus yaitu Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Kemudian, pada tingkat eselon II ada penambahan 11 jabatan baru dan ada 11 jabatan lama yang dihapus.

Selanjutnya, pada tingkat eselon III terdapat penambahan 8 jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama.

"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan," kata Ali.

Baca juga: Pimpinan KPK Klaim Perubahan Struktur Organisasi Tak Langgar Undang-undang

Ali pun memastikan, pelaksanaan tugas dan fugnsi KPK akan tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," ujar Ali.

Berikut 24 jabatan baru di KPK sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

3. Direktorat Jejaring Pendidikan

4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi

5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat

6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi

7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan)

8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi

9. Inspektorat

10. Direktorat Manajemen Informasi

11. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi

12. Bidang Perencanaan Strategis

13. Bidang Organisasi dan Tatalaksana

14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko

15. Bagian Pemberitaan

16. Bagian Diseminasi dan Publikasi

17. Sekretariat Inspektorat

18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi

19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

20. Staf khusus

Baca juga: Apa Alasan Pimpinan KPK Hapus Jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat?

Berikut ini 16 nama jabatan lama yang dihapus:

1. Penasihat

2. Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)

3. Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 sampai dengan 9)

4. Direktorat Pengawas Internal

5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat

6. Bagian Renstra Ortala

7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi

8. Sekretariat PIPM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com