JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pengawasan kampanye di media sosial merupakan pekerjaan rumah bersama dan tidak hanya terpaku pada satu lembaga saja.
Sebab, kata dia, media sosial merupakan sebuah lautan luas, sehingga tidak bisa hanya diawasi oleh satu lembaga saja.
"Ini (media sosial) lautan luas yang tidak bisa satu lembaga pun mengawasinya sehingga peranan berbagai lembaga sangat penting," ujar Fritz dalam diskusi bertajuk Publik: Media Sosial dan Pilkada 2020 secara virtual, Minggu (22/11/2020).
Oleh karena itu, peran masing-masing lembaga itu dalam mengawasi kampanye di media sosial pun perlu diketahui.
Mulai dari polisi, Bawaslu dan KPU, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta peran dari platform media sosial itu sendiri.
Baca juga: Selama Pilkada, Kapolri Larang Anggotanya Berfoto dengan Gaya Ini
"Pengawasan terkait media sosial merupakan pekerjaan rumah bersama, bukan hanya satu lembaga. Masyarakat perlu tahu apa yang boleh di-share dan tidak. Peran-peran media bisa melakukan cek fakta, self reporting karena secara sistem mereka bisa lihat akun mana yang perlu di-take down," kata dia.
Adapun Bawaslu, kata dia, melakukan fungsi pengawasan oleh pengawas pemilu Bawaslu dengan menggunakan Form A online.
Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan dengan aplikasi, menyampaikan melalui Whats App serta pelaporan di website Bawaslu.
"Kalau lihat puzzle dari pengawasan media sosial, kita tidak berhubungan dengan satu faktor tapi dengan faktor lain. Kita juga berkaitan dengan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan suaranya, masyarakat juga harus dilindungi," ucap dia.
Selain itu, kata dia, pengaturan di media sosial juga apakah masuk ke dalam pelanggaran undang-undang (UU) pemilihan, pidana, dan lainnya akan berkaitan dengan lembaga mana yang akan menangani proses pelanggarannya.
Baca juga: Sebelum Debat Pilkada Medan, Bobby Gowes dan Sarapan Bareng Menpora dan Wagub Sumut
Namun dalam fungsi pengawasan di internet, kata dia, Bawaslu melakukan kerja sama dengan Kemenkominfo serta berbagai platform.
"Di media sosial kami temukan 38 hoaks yang muncul dan sampai 18 November, Bawaslu telah memeriksa 380 URL dan telah mengajukan rekomendasi untuk di-take down 182 akun atau postingan di media sosial," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.