SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 20 pohon ganja ditemukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2020) sore.
Puluhan pohon ganja setinggi sekitar 20 hingga 60 sentimeter itu ditanam di lahan seluas dua meter persegi.
Lokasinya berada di lahan lerengan kebun milik pribadi warga di perbatasan dengan perkebunan teh.
Namun pihak kepolisian belum berhasil menangkap pelaku yang menanam tanaman kategori narkotika tersebut.
Baca juga: Ingin Ganja Dilegalkan untuk Pengobatan, 3 Ibu Gugat UU Narkotika ke MK
Hanya saja identitas pelaku sudah dikantongi, yaitu JD dan masih diburu para petugas kepolisian.
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan, penemuan 20 pohon tanaman ganja di kebun milik pribadi berawal dari penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Dari hasil pemeriksaan dua tersangka kemudian diketahui daun ganja kering diperoleh dari JD warga Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja," jelas Sumarni saat jumpa pers di Kantor Polres Sukabumi Kota, Sabtu malam.
Dari keterangan itu, lanjut dia, pada Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung mengembangkannya dengan mendatangi rumah JD di Desa Cisarua.
"Tetapi yang bersangkutan (JD) sudah melarikan diri," ujar Sumarni.
Menurut dia hasil penggeledahan di rumah JD yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) ditemukan benih atau biji tanaman ganja dalam botol kecil.
Selain itu terdapat timbangan digital dan bungkus rokok.
"Di lingkungan rumah JD, dapat informasi bila JD sering pergi ke kebun milik pribadi di atas lokasi perkebunan Goalpara," kata Sumarni.
"Lalu petugas menyusuri lokasi perkebunan yang dimaksud, dan ditemukanlah tanaman ganja ini di lerengan kebun milik pribadi warga," sambung dia.
Sumarni menuturkan, sebelumnya, ia menangkap dua tersangka, masing-masing AB (38) dan TSI (38).
Tersangka AB ditangkap di Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan AB, polisi menyita barang bukti daun ganja kering seberat 24,4 gram.
Berikutnya hasil pengembangan dari AB, polisi meringkus TSI (38) di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Barang bukti berupa ganja seberat 71,4 gram diamankan.
Baca juga: Fakta Kasus Narkoba Selebgram SS: Pesan Ganja Lewat Medsos hingga Mengaku Depresi
Dalam kasus ini, lanjut dia, para tersangka diterapkan Pasal 111 ayat 1, 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.