JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan tak ada diskriminasi dalam pembubaran kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Doni dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual pada Sabtu (22/11/2020).
"Bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun," kata Doni dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2020).
Baca juga: Doni Monardo Minta Lurah Petamburan Jadi Titik Awal Pelacakan Covid-19 di Acara Rizieq Shihab
Untuk itu, ia mengimbau para kepala daerah agar mengantisipasi terjadinya kerumunan akibat kegiatan sosial-keagamaan tanpa perlu membedakan golongannya.
Ia meminta para kepala daerah mencegah sejak dini, sehingga kegiatan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tidak berlangsung.
Kepada para tokoh agama dan masyarakat, Doni juga menyerukan agar menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, yakni memakai masker, menghindari ekrumunan, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Baca juga: Doni Monardo Minta Masyarakat yang Ikut Berkerumun Segera Swab di Puskesmas
“Covid-19 ini nyata, bukan rekayasa. Korban sudah ribuan, termasuk para tenaga medis. Kita sudah delapan bulan bekerja keras mengendalikan penyebarannya. Tolong jangan mengecewakan hasil kerja keras kami selama ini,” papar Doni.
“Salus populi suprema lex. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu prinsip kami,” lanjut Doni.
Doni juga meminta kesadaran masyarakat yang ikut berkerumun dalam demonstrasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan acara Maulid Nabid di Petambutan serta Megamendung untuk melakukan tes usap (swab) di Puskesmas terdekat.
Doni mengatakan, hal itu bertujuan memutus penularan Covid-19. Sebabnya mereka yang ikut berkerumun berpotensi tertular Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan