Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Atur Batas Usia Pengguna Medsos, DPR Sebut Bentuk Perlindungan Anak

Kompas.com - 21/11/2020, 18:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan diusulkan diaturnya batasan usia 17 tahun untuk pengguna media sosial.

Azis mengatakan, usulan batasan usia tersebut akan dibahas di pemerintah dan Komisi I DPR

Selain itu, usulan batasan usia tersebut, kata Azis, mesti dipahami sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.

"Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online. Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian,” kata Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Dalam RUU PDP, Fintech Bisa Kena Sanksi Pidana jika Data Pribadi Bocor

Menurut Azis, secara keseluruhan RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

Ia mengatakan, RUU PDP ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.

"Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," ujarnya.

Secara terpisah, anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mengatakan, usulan batasan usia 17 tahun untuk pengguna media sosial belum dibahas di rapat Panja Komisi I DPR.

Namun, menurut Karding, usulan tersebut bisa dipertimbangkan untuk menjaga kegiatan anak-anak di media sosial.

"Karena kita tidak bisa mengkontrol konten secara utuh, konten medsos terutama terkait kekerasan, pornografi maupun konten ucapan kebencian maka salah satu alternatif adalah pengguna medsos dibatasi umurnya dan itu patut kita diskusikan dan kita bahas," kata Karding saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: RUU PDP Disebut Sulit Rampung November, Ini Sebabnya

Lebih lanjut, Karding mengatakan, data anak dalam RUU PDP masuk dalam kategori data spesifik yaitu data dengan prosedur penggunaanya lebih ketat.

"Artinya data dengan perlakuan khusus jadi prosedur penggunaan data lebih ketat lebih rijit dan tidak mudah karena spesifik," ujar Karding.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, di dalam RUU PDP terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orangtua harus terlibat," kata Semuel saat diskusi virtual Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19/11/2020) dilansir Antara.

Baca juga: RUU PDP, Muncul Usulan Batas 17 Tahun untuk Pakai Medsos

Menurut Semuel, RUU PDP akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua, ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

Ia mengatakan, jika mekanisme identifikasi diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Semuel menjelaskan, batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com