Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin Pencopotan Kepala Daerah di Instruksi Mendagri Dinilai Tak Salah secara Teks, tetapi...

Kompas.com - 21/11/2020, 12:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, sanksi pencopotan kepala daerah yang lalai dalam melaksanakan penegakan protokol kesehatan Covid-19 adalah pengingat bagi kepala daerah.

Seperti diketahui, sanksi pencopotan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

"Mendagri hanya mengingatkan bahwa kepada daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran atas UU atau peraturan. Tidak ada yang salah secara teks," kata Ray dalam diskusi bertajuk "Bisakah Mendagri Berhentikan Kepala Daerah?" secara virtual, Sabtu (21/11/2020).

Kendati demikian, menurut Ray, hal tersebut tetap harus dikritik karena pemerintah pusat terkesan ingin mengembalikan kewenangan yang dimiliki daerah ke pemerintah pusat.

Baca juga: Mendagri Singgung soal Pemberhentian Kepala Daerah, Bagaimana Persis Aturannya?

"Kalau kita baca dalam konteks yang lebih besar, ini sebetulnya ada tensi keinginan pusat mengembalikan lagi berbagai kewenangan yang di dalam reformasi didistribusikan ke Pemda," ujarnya.

"Kalau kita biarkan, ini boleh jadi, formulasi seperti ini akan diwujudkan bahwa kepala daerah dapat dimakzulkan oleh pemerintah pusat," sambungnya.

Lebih lanjut, Ray mengatakan, sanksi pencopotan dalam instruksi Mendagri tersebut akan berpotensi menimbulkan kericuhan politik lokal.

Misalnya, para politisi di daerah menggunakan instruksi tersebut untuk mempertanyakan kinerja kepala daerah dalam penanganan Covid-19 sehingga muncul gerakan pemakzulan kepala daerah.

Baca juga: Hamdan Zoelva: Instruksi Mendagri Mengingatkan Kepala Daerah, Bukan Berarti Bisa Berhentikan

"Artinya, sekalipun surat ini bernada mengingatkan, tapi bisa berimplikasi jadi motivasi politisi daerah untuk melakukan gerakan politik dalam rangka memakzulkan kepala daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, Instruksi Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Salah satu poin dalam Instruksi Mendagri yang menuai polemik adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com