Trubus mengatakan, ketidakberdayaan itu dapat berdampak buruk karena menimbulkan kesan pemerintah diskriminatif. Kesan tersebut akan berujung pada ketidakpercayaan publik.
"Seperti ada perilaku diskriminasi dalam hal ini pemerintah daerah terhadap baliho-baliho yang menyimbolkan kelompok-kelompok tertentu atau tokoh-tokoh yang punya basis massa besar di masyarakat," kata dia.
Baca juga: Spanduk Rizieq Shihab Dicopot TNI, FPI Sebut Lucu
Pengamat sarankan Panglima TNI lakukan hal ini
Pencopotan baliho dan spanduk Rizieq Shihab dinilai bisa berbuntut panjang terjadi benturan antara TNI dan FPI.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menyarankan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tak perlu membangun narasi agresif dalam menyikapi pencopotan spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab di Jakarta.
"Panglima TNI tidak perlu seagresif yang dilakukan sepekan terakhir. Supaya tidak tumpang tindih dengan kewenangan dan fungsi lembaga lain," ujar Fahmi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020)
Selain itu, Fahmi juga mengingatkan Panglima TNI untuk menahan diri dengan tidak membangun narasi insinuatif atau bersifat menyindir.
Baca juga: Bantu Satpol PP, Bolehkah Pasukan TNI Ikut Copot Baliho Rizieq Shihab?
Menurutnya, Panglima TNI tak perlu mengeluarkan narasi yang seolah-olah negara dalam kondisi mencekam.
"Selain agar tidak terkesan menakut-nakuti masyarakat dengan narasi yang insinuatif dan seolah-olah negeri ini sedang sangat terancam terpecah belah dan chaos hanya karena aksi provokatif sekelompok orang," ujarnya.
Aturan di Pergub DKI
Pemasangan spanduk dan baliho di DKI Jakara diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 52 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya."
Bunyi Pasal 52 Ayat 2, "Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk."
Baca juga: Pangdam Jaya: Saya yang Perintahkan Copot Spanduk Rizieq
Kemudian, Pasal 58 Ayat 1 berbunyi, "Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, umum dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya."
Siapa yang berhak mencopot baliho yang langgar aturan?
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang dipasang menyalahi aturan.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.
Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.