Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Putusan Kasus Jerinx, Anggota Komisi III: UU ITE Perlu Direvisi

Kompas.com - 21/11/2020, 01:36 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat, perlu ada revisi pasal pidana dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pada Pasal 27 dan Pasal 28.

Menurut Arsul, pasal tersebut dapat ditafsirkan secara luas dan berbeda-beda oleh penegak hukum.

"Saya juga berpendapat bahwa memang perlu ada perumusan ulang terhadap pasal pidana yang mengacu pada pelanggaran atas Pasal 27 dan 28 UU ITE," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: SAFEnet: Putusan Kasus Jerinx Tidak Dapat Diterima, Hakim Keliru Tafsirkan Ujaran Kebencian

Pernyataan Arsul ini merespons vonis 14 bulan penjara terhadap musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx yang dianggap terbukti menyebarkan ujaran kebencian karena menyatakan "IDI kacung WHO".

Jerinx divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

Baca juga: Jerinx Divonis, ICJR Sebut Putusan Hakim Bahayakan Iklim Demokrasi

 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur salah satu perbuatan yang dilarang, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (2), perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Namun, dalam UU ITE tidak terdapat penjelasan spesifik mengenai informasi yang dianggap dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Arsul mengibaratkan UU ITE seperti "cek kosong" bagi penegak hukum agar lebih mudah menangkap dan menahan seseorang.

"Mereka menafsirkan sendiri makna dan keluasan pasal-pasal tersebut, meski dalam kasus yang kerap terjadi tetap menggunakan dukungan keterangan ahli. Namun, kita kan tahu juga bahwa ahli yang dipergunakan tidak semuanya orang yang benar-benar ahli di bidang bahasa dan hukum," ujar Arsul.

Baca juga: ICJR: Putusan Kasus Jerinx Berbahaya karena Hakim Samakan Profesi Dokter dengan SARA

Kendati demikian, Arsul menekankan bahwa ia tidak mendukung penghapusan Pasal 27 dan Pasal 28.

Ia menilai, pasal tersebut hanya perlu dirumuskan ulang, sehingga tidak memberikan ruang yang luas bagi penegak hukum dalam menangkap dan menahan secara serampangan.

"Yang dibutuhkan adalah perumusan ulang yang lebih baik. Bukan penghapusan sama sekali yang membuat penyebar hoaks dan ujaran kebencian tidak bisa dijerat," kata Arsul.

Arsul pun mengatakan Fraksi PPP akan berkomunikasi dengan fraksi lain di DPR untuk mengusulkan revisi UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"F-PPP akan bicara dengan beberapa fraksi lain dulu," tuturnya.

Baca juga: Selama 2019, Korban Kriminalisasi UU ITE Terbanyak dari Jurnalis dan Media

 

Adapun vonis terhadap Jerinx lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU yakin Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial. Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com