JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi terkait pemberian uang kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Hal itu didalami penyidik saat pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar selaku saksi kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi oleh Rachmat Yasin, Jumat (20/11/2020).
"Dedi Ade Bachtiar didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan pemberian uang kepada tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: Kasus Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK Panggil Camat sebagai Saksi
Dedi yang merupakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Bogor periode 2010-2013 juga sempat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (3/6/2020) lalu.
Saat itu, penyidik mengonfirmasi dugaan pemotongan dan pengumpulan uang untuk diberikan kepada Rachmat Yasin.
Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Baca juga: Dalami Kasus Mantan Bupati Bogor, KPK Periksa Sekda Kota Bogor
Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi lahan diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Sementara, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang dari SKPD ke Mantan Bupati Bogor
Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 di mana Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ia pun telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.