Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah, Itu Sudah Diatur UU

Kompas.com - 20/11/2020, 18:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar untuk mencopot kepala daerah apabila lalai menegakkan protokol kesehatan.

Hamdan mengatakan, pemberhentian Kepala Daerah hanya bisa diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melewati prosedur yang diatur dalam undang-undang.

"MA akan memeriksa apakah betul telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah, sehingga yang memutuskan berhenti atau tidaknya pada akhirnya adalah MA," kata Hamdan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

"Memang tidak ada kewenangan Mendagri maupun Presiden untuk memberhentikan Kepala Daerah, baik itu Gubernur maupun Bupati," sambungnya.

Baca juga: Ancaman Pencopotan Kepala Daerah di Instruksi Mendagri yang Tuai Kritik...

Ia menjelaskan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Hamdan menjabarkan proses seorang Kepala Daerah diberhentikan dari jabatannya selalu diawali oleh keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Jadi proses pemberhentian Kepala Daerah itu, selalu diawali oleh DPRD. Kalau melihat Kepala Daerah melakukan pelanggaran, itu ada di UU Pemda itu. Misalnya wajib melaksanakan sumpah jabatannya, melaksanakan undang-undang dan sebagainya. DPRD mengajukan hak interpelasi," jelasnya.

Kemudian, hak interpelasi tersebut pun memiliki mekanisme panjang yang harus dilalui. Hak angket pun juga harus dilalui DPRD dalam proses pemberhentian Kepala Daerah.

Baca juga: Penjelasan Staf Khusus Mendagri soal Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah yang Langgar Instruksi Protokol Kesehatan

Tak sampai di situ, dari hak angket tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh paripurna DPRD.

"Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Maka DPRD bisa mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah. Berdasarkan keputusan DPRD itu, maka DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung," ungkap Hamdan.

Setelah ada keputusan MA, jelasnya, langkah selanjutnya adalah menetapkan pemberhentian dan tahapan ini dilakukan oleh Presiden.

Penetapan pemberhentian itu, kata dia, mengartikan pengukuhan satu keadaan hukum yang sudah diputuskan oleh MA.

"Setelah ada keputusan MA, Presiden tinggal menetapkan pemberhentian, bukan memberhentikan. Kewenangannya ada di proses di DPRD dan diputuskan pemberhentiannya oleh MA," tuturnya.

Baca juga: Yusril: Instruksi Mendagri soal Protokol Kesehatan Tak Bisa Dijadikan Dasar Pencopotan Kepala Daerah

Hamdan pun telah menyampaikan penjelasan singkat mengapa Mendagri tidak bisa memberhentikan Kepala Daerah dalam akun Twitter miliknya @hamdanzoelva, Kamis (19/11/2020).

"Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung," tulis akun Twitter milik Hamdan.

Hingga berita ini dibuat, cuitan Hamdan telah mendapat lebih dari 6.000 likes warganet dan 2.000 retweet. Tak hanya itu, cuitan tersebut juga mendapat sebanyak lebih dari 300 komentar.

Sebelumnya, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 menuai kritik dari berbagai kalangan.

Pasalnya, Instruksi Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Salah satu poin dalam Instruksi Mendagri yang menuai polemik adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com