JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah pusat menyerahkan kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Kebijakan itu akan berlaku untuk pembelajaran semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 yang dimulai pada Januari 2020.
Namun, berbeda dari kebijakan sebelumnya, pemberian izin tidak lagi mempertimbangkan zona risiko penulan Covid-19.
"Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas Covid tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
" Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan, dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," imbuhnya.
Baca juga: Jika 3 Pihak Ini Sepakat, Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan Mulai Januari
Nadiem mengatakan, pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka jika ketiga pihak itu telah siap untuk melakukan hal tersebut.
Berdasarkan keputusan SKB 4 menteri terbaru, Nadiem mengatakan, pemerintah memberikan kewenagan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya," ujar Nadiem
Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.
"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya, berdasarkan evaluasi kepala daerahnya," kata Nadiem.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan