JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, simulasi akan dilaksanakan di 157 kabupaten atau kota pada 21 November 2020.
"Data fix tanggal 19 November, 157 kabupaten atau kota (akan lakukan simulasi sirekap)," kata Evi kepada wartawan, Kamis (19/11/2020) malam.
Baca juga: KPU Tetap Optimalkan Pemahaman SDM soal Sirekap meski Tak Digunakan
Adapun provinsi yang akan melakukan simulais yakni Sumatera Utara dengan 21 kabupaten atau kota.
Sumatera Barat lima kabupaten atau kota, Jambi lima kabupaten atau kota, Bangka Belitung satu kabupaten atau kota.
Kemudian, Kepulauan Riau di tujuh kabupaten atau kota, Riau delapan kabupaten atau kota, serta Lampung delapan kabupaten atau kota.
Selanjutnya, Bengkulu dengan lima kabupaten atau kota yang akan melakukan simulasi dan Sumatera Selatan tujuh kabupaten atau kota.
Banteng tiga kabupaten atau kota, Jawa Barat delapan kabupaten atau kota, Jawa Tengah empat kabupaten atau kota.
Baca juga: KPU: Sirekap Jadi Alat Bantu Penghitungan dan Rekapitulasi Suara
Lalu Jawa Timur empat kabupaten atau kota, DI Yogyakarta tiga kabupaten atau kota, Bali dua kabupaten atau kota.
Kalimantan Utara dengan tiga kabupaten atau kota yang akan melakukan simulasi, Kalimanyan Tengah tiga kabupaten atau kota, Kalimantan Selatan empat kabupaten atau kota.
Kalimantan Timur sembilan kabupaten atau kota, Kalimantan Barat tiga kabupaten atau kota, Nusa Tenggara Barat empat kabupaten atau kota, Nusa Tenggara Timur satu kabupaten atau kota.
Sulawesi Selatan 11 Kabupaten atau kota, Sulawesi Tenggara tujuh kabupaten atau kota, Sulawesi Barat empat kabupaten atau kota, Sulawesi Tengah satu kota.
Gorontalo tiga kabupaten, Maluku dua kabupaten atau kota, Maluku Utara dua kabupaten atau kota, Papua satu kabupaten atau kota, Papua Barat tiga kabupaten atau kota dan Sulawesi Utara lima kabupaten atau kota.
Baca juga: Diperkenalkan KPU, Sirekap Akhirnya Batal Digunakan di Pilkada 2020
Adapun sirekap yang dirancang dan diperkenalkan KPU untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pilkada 2020 akhirnya batal digunakan.
Dalam Rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (12/11/2020) diputuskan bahwa sirekap hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020.
Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.