JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Menurut Nadiem, pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka jika tiga pihak yakni pemerintah daerah, sekolah, dan orangtua telah siap untuk melakukan hal tersebut.
"Ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu dapat dibuka atau tidak. Pertama, adalah pemdanya itu sendiri atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor wilayah Kemenag," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Mulai Januari, Pemerintah Bebaskan Pemda Tentukan Pembelajaran Tatap Muka
Kemudian yang berikutnya, menurut Nadiem kepala sekolah harus menyetujui penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di sekolahnya.
Hal tersebut terkait dengan persiapan sekolah dalam hal protokol kesehatan.
Selanjutnya, yakni persetujuan orangtua melalui komite sekolah.
"Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka, tetapi kalau ketiga pihak itu telah setuju berarti sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka," kata Nadiem.
"Jadi harus ada persetujuan orangtua melalui komite orangtua, persetujuan kepala sekolah dan tentunya kepala daerah," tuturnya.
Baca juga: Belajar Tatap Muka Diizinkan Mulai Januari 2021, Nadiem Minta Sekolah Persiapkan Diri
Menurut Nadiem, kebijakan tersebut adalah berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Hasil keputusan tersebut, kata Nadiem, pemerintah memberikan kewanagan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem.
Baca juga: Ahli Epidemiologi Tak Sarankan Belajar Tatap Muka bagi Siswa TK dan SD di Riau
Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.
"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya," kata Nadiem.
"Mengenai mana yang siap mana yang tidak tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Sebut Jumlah Kampanye Tatap Muka pada Pilkada 2020 Meningkat
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.
Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri dari sekarang jika akan melakukan pembelajaran tatap muka
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan januari 2021," ujar Nadiem.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.