“Joint Work Plan merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan SGK Turki tahun lalu," ujar Bayu
"Meski punya kondisi dan tantangan berbeda, lewat kegiatan ini, kami diharapkan dapat saling berbagi keahlian, informasi, dan pengalaman yang bisa menjadi dasar pengembangan strategi pengumpulan iuran (revenue collection) ke depannya,” Kata Bayu.
Baca juga: Praktis, 7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Bayu menambahkan, salah satu tantangan besar dalam pengumpulan iuran adalah rendahnya kesadaran dan kemauan sektor peserta JKN-KIS PBPU atau mandiri dalam membayar iuran. Terlebih, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.
“Untuk itu, melalui Program Relaksasi Tunggakan Iuran, pemerintah mengatur pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta PBPU atau mandiri, dan Pekerja Penerima Upah (PPU),” ujar Bayu.
Sebagai informasi, penerimaan iuran program JKN-KIS didominasi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 37 persen. Hal tersebut menunjukkan besarnya perhatian pemerintah kepada masyarakat tidak mampu.
Namun jika dibandingkan dengan penerimaan iuran berdasarkan kategori peserta PBI (APBN dan APBD) serta non-PBI, terlihat bahwa program JKN-KIS didominasi kontribusi peserta non-PBI sebesar 51 persen dari total pendapatan.
Baca juga: Inovasi E-Dabu Memudahkan HRD Perusahaan Kelola BPJS Kesehatan Karyawan
“Berdasarkan data per Oktober 2020, realisasi pengumpulan iuran untuk semua segmen peserta adalah 92,31 persen. Sedikit di bawah target 2020 yaitu 94,74 persen. Hal tersebut terjadi karena pemungutan dari pemerintah daerah belum optimal, mengingat saat ini anggarannya dialokasikan untuk mengatasi pandemi Covid-19,” jelas Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.