JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat koordinasi dengan Polri untuk mencegah terjadinya kerumunan massa selama masa kampanye Pilkada 2020.
Selain itu, Mardani mengatakan peran TNI dalam pencegahan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 juga diperlukan.
"Wajib (perkuat koordinasi). Tapi semua transparan dan akuntabel plus netral," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Kemendagri Yakin Perekaman E-KTP Capai 99 Persen Sebelum Pencoblosan Pilkada
Mardani pun menyesalkan peristiwa tindak kekerasan yang dialami puluhan pengawas pemilu selama tahap kampanye Pilkada.
Para petugas pengawas tersebut mendapatkan tindak kekerasan saat membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Adanya tindak kekerasan justru sangat tidak bisa dibenarkan. Mesti ada sanksi tegas dan jelas, termasuk sanksi pidana," ujarnya.
Mardani mengatakan jangan sampai Pilkada 2020 menjadi klaster baru penularan Covid-19. Dia menegaskan penegakkan protokol kesehatan mutlak dilakukan.
Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, potensi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan semakin meluas.
"Mendekati hari H, potensi pelanggaran kian marak. Pelibatan aparat kepolisian dan TNI dalam membubarkan kerumunan karena Pilkada mesti dijadikan opsi," tutur Mardani.
Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama 10 hari kelima kampanye Pilkada 2020.
Tindakan itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.
"Bawaslu menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan pers, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Saat Sejumlah Relawan Covid-19 Mundur, Buntut Kerumunan Rizieq Shihab...
Selain itu, Afif menyebut pada periode kampanye tanggal 5 hingga 14 November, setidaknya 31 orang pengawas pemilu mendapat kekerasan saat menjalankan tugas.
Dia mengatakan, tindakan pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan.
"Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.