Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).
Oleh karenanya, Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meskipun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.
Semuel juga menyarankan, sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan berbagai macam orang dan usia yang berbeda-beda.
Lebih lanjut, Semuel berharap, ketika anak sudah cukup batasan usia membuka akun media sosial, teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.
Untuk diketahui, RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.