Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.
Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.
Untuk itu, lanjut Yusril, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun atau lebih.
"Yang jelas Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau 'mencopot' kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," papar Yusril.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Kepala Daerah Bubarkan Segala Bentuk Kerumunan
Adapan Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menyatakan, instruksi itu bertujuan mengingatkan seluruh kepala daerah agar patuh terhadap semua aturan perundangan yang memuat kebijakan pencegahan Covid-19.
"Instuksi itu konteksnya mengingatkan kepada semua kepala daerah. Baik yang daerahnya sedang menggelar Pilkada 2020 maupun yang tidak menggelar pilkada seperti DKI Jakarta dan Aceh," ujar Kastorius kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).
Peraturan perundangan yang dimaksud Kastorius antara lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Peraturan Menteri Kesehatan soal PSBB, peraturan menteri lain, peraturan daerah sebagai turunan dari aturan pusat serta peraturan kepala daerah.
Pada intinya, kata Kastorius, yang harus diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.
"Nah semua kepala daerah harus mentaati peraturan-peraturan tadi. Sehingga kalau tidak taat, bisa diberhentikan atas dasar aturan perundangan. Itulah misi Instruksi Mendagri itu," tutur dia.
Saat disinggung tentang siapa pihak yang menjadi pengawas pelanggaran kepala daerah dan menentukan sanksinya, Kastorius menyebut dapat melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Jika pelanggaran terpantau, kemudian diperiksa, Mendagri bisa memberikan sanksi.
"Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 67 disebutkan, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan," tutur Kastorius.
"Lalu pada pasal 78 dikatakan kepala daerah bisa diberhentikan apabila tidak memenuhi kewajiban dalam menaati aturan perundangan. Nah peraturan apa ? Ya itu tadi yang sudah dijelaskan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.