Fajri mendorong agar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021 fokus pada penanganan Covid-19. Menurutnya, DPR dapat menunda pembahasan RUU lain yang tidak mendesak.
"Fungsi legislasi harusnya bisa ditunda dan mendahulukan pengawasan agar pemerintah bisa lebih cepat menangani Covid-19. Pun kalau legislasi harus yang berkaitan erat dengan penanganan Covid-19," kata Fajri, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Formappi: Jangan Asal Susun Prolegnas Prioritas 2021
Selain itu, peneliti PSHK Indonesia Nur Sholikin mengingatkan DPR dan pemerintah realistis menyusun Prolegnas Prioritas 2021.
Nur menuturkan, DPR dan pemerintah perlu memilah RUU yang betul-betul memiliki nilai urgensi. DPR dan pemerintah juga harus mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air saat ini.
Menurutnya, RUU yang berpotensi menimbulkan kontroversi sebaiknya ditunda dahulu.
"Dalam menentukan prioritas tahun 2021, DPR dan pemerintah hendaknya juga mempertimbangkan situasi pandemi yang saat ini masih berlangsung," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.