JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat untuk tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 meski saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19
Keputusan untuk tetap menggelar pilkada saat pandemi berbuah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun penggugat terdiri dari lima orang yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.
Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.
Baca juga: Tetap Lanjutkan Pilkada 2020, Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR Digugat ke PTUN
Sementara tergugat adalah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dilansir dari laman PTUN-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.
Kemudian, mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.
Serta, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.
Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Salah satu penggugat yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, mengungkap alasan pihaknya melayangkan gugatan.
Menurut Busryo, gugatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai masyarakat sipil.
Baca juga: Ini Alasan Busyro Muqoddas dkk Gugat Mendagri, KPU dan Komisi II DPR ke PTUN
Busyro berharap pelaksanaan pilkada yang dinilainya dipaksakan itu bisa ditunda lewat putusan PTUN.
Ini demi mengurangi potensi penularan Covid-19 pada masyarakat dan korban meninggal dunia.
"Dengan demikian masyarakat dalam situasi pandemi covid tidak mengalamai korban sakit apalagi korban jiwa," kata Busyro, Kamis.
Busyro juga mengatakan, bahwa ia bukan satu-satunya yang menilai pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi belum tepat.