JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network ( SAFEnet) Damar Juniarto menilai, putusan bersalah terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus " IDI Kacung WHO" tidak dapat diterima.
Menurut Damar, hakim keliru dalam menafsirkan soal ujaran kebencian.
“Putusan hakim hari ini tidak dapat diterima, karena Jerinx dihukum dengan pasal UU ITE yang selama ini dipakai secara keliru dalam menafsirkan apa itu ujaran kebencian,” kata Damar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: ICJR: Putusan Kasus Jerinx Berbahaya karena Hakim Samakan Profesi Dokter dengan SARA
Jerinx divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Sementara, dalam UU ITE tidak terdapat penjelasan spesifik mengenai informasi yang dianggap dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Damar berpendapat, tidak menutup kemungkinan pernyataan Jerinx dapat memengaruhi keputusan orang lain dalam menyikapi pandemi Covid-19. Namun, ia mengatakan, pernyataan itu tidak dapat dikategorikan sebagai informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Jerinx: Unggahan Instagram yang Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Oleh sebab itu, Damar berharap Jerinx akan mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara yang diputuskan hakim.
“Bahwa apa yang disampaikannya ke publik bisa memengaruhi keputusan orang menyikapi pandemi, itu bisa saja terjadi, tetapi pokok perkara pidana ini adalah kegagalan hakim dalam menangkap apa itu makna ujaran kebencian,” kata Damar.
“Itu salah dan harus dikecam, tidak ada keadilan karena hakim keliru dalam memaknai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian,” tutur dia.
Baca juga: Jerinx Divonis, ICJR Sebut Putusan Hakim Bahayakan Iklim Demokrasi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan