JAKARTA, KOMPAS.com - Komjen (Purn) Setyo Wasisto yang merupakan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri periode 2013-2015 mengungkapkan, red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra mengalami beberapa kali penambahan atau adendum.
Hal itu diungkapkan Setyo saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra.
"Saya ingat ada beberapa adendum, adendum itu tambahan, yang saya ingat bahwa ada tambahan karena ada informasi bahwa Djoko Tjandra mengubah nama dan menggunakan paspor baru, maka kami kirim ke Interpol untuk diterbitkan adendum," ungkap Setyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Saksi Ungkap Informasi Surat Palsu Pemberitahuan Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra
Setyo yang juga merupakan mantan Kepala Divisi Humas Polri itu menuturkan, penambahan terakhir dilakukan pada Februari 2019.Menurutnya, penambahan tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Sehingga apabila dicari, nama-nama ini muncul, termasuk adendum terakhir 2019, bulan Februari. Adendum itu menyatakan karena dari penyidik Kejaksaan Agung bahwa kasus Djoko Soegiarto Tjandra hanya korupsi, kasus penggelapannya tidak, itu adendumnya," katanya.
Selain adendum, Setyo juga mengakui telah mengirim surat nomor R/08/II/2015/Divhubinter tertanggal 12 Februari 2015 perihal DPO atas nama Djoko Tjandra alias Joe Chan warga negara Papua Nugini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia mengatakan, surat itu dikirim setelah melihat pemberitaan di koran mengenai orang tua Djoko Tjandra yang meninggal.
Menurutnya, surat itu sebagai peringatan kepada Ditjen Imigrasi agar waspada seandainya Djoko Tjandra kembali ke Indonesia setelah muncul kabar duka tersebut.
"Kami mengingatkan Kejaksaan sebagai pemegang kasusnya dan kepada Imigrasi sebagai tempat perlintasan imigrasi. Surat itu bersifat mengingatkan karena kemungkinan logikanya kalau orang tua meninggal, (Djoko Tjandra) akan datang, itu mengingatkan agar kita waspada," ujar dia.
Kemudian Setyo juga menjelaskan perihal red notice. Ia menuturkan, red notice adalah sebuah mekanisme dari Interpol di mana negara anggota Interpol meminta kepada anggota lain yang berjumlah 193 negara untuk menangkap dan menahan buronan.
"Misal Indonesia minta seluruh negara anggota Interpol, apabila ada orang buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) agar menangkap dan menahan dan memberitahu negara penerbit interpol tersebut," tutur Setyo.
Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dizalimi oleh Pernyataan Pejabat Negara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Setyo mengatakan, semua penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat mengajukan permintaan kepada Interpol melalui Divisi Hubinter Polri selaku fasilitator dan koordinator Interpol Indonesia.
Ia menuturkan, penerbitan red notice diajukan oleh instansi dan bukan perorangan. Sementara, untuk pencabutan red notice, Setyo mengungkapkan, pihak yang berwenang melakukannya adalah Interpol Pusat di Lyon, Perancis.
"Kemudian untuk permintaan penghapusan juga harus dilengkapi dengan berkas-berkas, contoh buronan atau DPO itu meninggal dunia harus ada surat kematian, dilaporkan ke Interpol di Lyon bahwa kasusnya sudah selesai karena yang bisa mencabut red notice itu dari Interpol Lyon," jelas Setyo.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa memberi suap 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS kepada Irjen Napoleon Bonaparte serta 150.000 dollar AS kepada Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo melalui Tommy Sumardi.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.