JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Konstitusi meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK hasil revisi cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hal itu disampaikan dalam petitum permohonan yang disampaikan salah satu perwakilan koalisi dalam sidang pengujian atau judicial review UU MK yang disiarkan secara daring, Kamis (19/11/2020).
Kemudian, Koalisi juga meminta MK menyatakan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berlaku kembali.
Baca juga: Sidang Uji Materi UU MK, Ini Pasal-pasal yang Dipermasalahkan Pemohon
Terkait uji materiil, koalisi meminta majelis mengabulkan permohonan seluruhnya terkait beberapa pasal yang dimohonkan untuk diuji, yakni:
1. Menyatakan Pasal 15 ayat 2 huruf D UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Serta memberlakukan kembali pasal 15 ayat 2 huruf D undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Menyatakan pasal 15 ayat 2 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa dan atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa diajukan masing-masing tiga orang oleh hakim agung, tiga orang oleh DPR, tiga orang oleh presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
4. Menyatakan penjelasan Pasal 19 UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa calon hakim konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
5. Menyatakan Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Baca juga: Sidang Pengujian UU MK, Pemohon Ungkap Dugaan Pelanggaran Konstitusional
6. Menyatakan Pasal 20 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang kata objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Panitia seleksi terdiri atas unsur lembaga pengusul, unsur akademisi atau pakar hukum, unsur mantan hakim konstitusi, unsur tokoh masyarakat dan unsur Komisi Yudisial. Kandidat yang terpilih untuk diusulkan menjadi hakim konstitusi ialah yang memperoleh penilaian tertinggi dari panitia seleksi.
Setelah terpilih lembaga pengusung dan panitia seleksi menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang penilaian dan alasan pemilihan hakim konstitusi terpilih.
Sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan memberikan saran dan masukan kepada panitia seleksi dan kepada lembaga pengusul tentang proses rekrutmen dan tentang calon hakim konstitusi yang akan menjadi pertimbangan dalam penilaian panitia seleksi.
Baca juga: Ramai-ramai Gugat UU MK: dari Soal Usia Hakim, Masa Jabatan, hingga Halangi Jadi Ketua MK
7. Menyatakan Pasal 23 ayat 1 huruf C UU 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimakan telah berusia 70 tahun dan atau telah menjabat selama 11 tahun.
8. Menyatakan Pasal 59 ayat 2 UU 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
9. Menyatakan Pasal 87 huruf A UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa berdasarkan ketentuan undang-undang ini, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
10. Menyatakan pasal 87 huruf B UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai:
"Memerintahkan putusan ini dimuat dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, atau apabila majelis hakim konstitusi memiliki pendapat lain mohon diputus yang seadil-adilnya," ujar perwakilan koalisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.