Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil

Kompas.com - 19/11/2020, 20:55 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Setelah terpilih lembaga pengusung dan panitia seleksi menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang penilaian dan alasan pemilihan hakim konstitusi terpilih.

  • D. Terbuka adalah seluruh proses rekrutmen calon hakim konstitusi bersifat partisipatif dan terbuka bagi seluruh masyarakat.

    Sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan memberikan saran dan masukan kepada panitia seleksi dan kepada lembaga pengusul tentang proses rekrutmen dan tentang calon hakim konstitusi yang akan menjadi pertimbangan dalam penilaian panitia seleksi.

  • Baca juga: Ramai-ramai Gugat UU MK: dari Soal Usia Hakim, Masa Jabatan, hingga Halangi Jadi Ketua MK

    7. Menyatakan Pasal 23 ayat 1 huruf C UU 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimakan telah berusia 70 tahun dan atau telah menjabat selama 11 tahun.

    8. Menyatakan Pasal 59 ayat 2 UU 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

    •  DPR, presiden, lembaga negara dan pihak lain yang terkait dengan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    9. Menyatakan Pasal 87 huruf A UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa berdasarkan ketentuan undang-undang ini, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

    • Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan undang-undang nomor 8 tahun 2011.

    10. Menyatakan pasal 87 huruf B UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai:

    • Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan, tetap menjabat sebagai hakim konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 8 Tahun 2011.

    "Memerintahkan putusan ini dimuat dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, atau apabila majelis hakim konstitusi memiliki pendapat lain mohon diputus yang seadil-adilnya," ujar perwakilan koalisi.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Nasional
    Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

    Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

    Nasional
    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Nasional
    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Nasional
    Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

    Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

    Nasional
    Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

    Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

    Nasional
    Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

    Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

    Nasional
    Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

    Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

    Nasional
    Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

    Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com