Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil

Kompas.com - 19/11/2020, 20:55 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Konstitusi meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK hasil revisi cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Hal itu disampaikan dalam petitum permohonan yang disampaikan salah satu perwakilan koalisi dalam sidang pengujian atau judicial review UU MK yang disiarkan secara daring, Kamis (19/11/2020).

Kemudian, Koalisi juga meminta MK menyatakan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berlaku kembali.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU MK, Ini Pasal-pasal yang Dipermasalahkan Pemohon

Terkait uji materiil, koalisi meminta majelis mengabulkan permohonan seluruhnya terkait beberapa pasal yang dimohonkan untuk diuji, yakni:

1. Menyatakan Pasal 15 ayat 2 huruf D UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Serta memberlakukan kembali pasal 15 ayat 2 huruf D undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

2. Menyatakan pasal 15 ayat 2 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa dan atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa diajukan masing-masing tiga orang oleh hakim agung, tiga orang oleh DPR, tiga orang oleh presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

  • Calon hakim konstitusi yang diusulkan bukan merupakan representasi atau perwakilan dari lembaga dan profesi dari masing-masing lembaga. Akan tetapi merupakan representasi dari publik secara luas.
  • Mahkamah Agung, DPR dan presiden sebatas pengusul dari hakim konstitusi.

4. Menyatakan penjelasan Pasal 19 UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa calon hakim konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

  • Pengumuman pendaftaran calon hakim konstitusi, nama-nama bakal calon hakim konstitusi, dan nama-nama calon hakim konstitusi.

5. Menyatakan Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang frasa diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

  • Diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang dengan tata cara seleksi, pemilihan dan pengajuan hakim konstitusi dengan prosedur dan standar yang sama.

Baca juga: Sidang Pengujian UU MK, Pemohon Ungkap Dugaan Pelanggaran Konstitusional

6. Menyatakan Pasal 20 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang kata objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

  • A. Objektif adalah lembaga pengusul membentuk panitia seleksi untuk melakukan fit and proper test dan penilaian terhadap calon hakim konstitusi berdasarkan kriteria konstitusional dalam Pasal 24C ayat 5 UUD 1945.

    Panitia seleksi terdiri atas unsur lembaga pengusul, unsur akademisi atau pakar hukum, unsur mantan hakim konstitusi, unsur tokoh masyarakat dan unsur Komisi Yudisial. Kandidat yang terpilih untuk diusulkan menjadi hakim konstitusi ialah yang memperoleh penilaian tertinggi dari panitia seleksi.

  • B. Akuntabel adalah lembaga pengusul bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan dan Komisi Yudisial untuk memeriksakan calon hakim konstitusi yang akan digunakan sebagai pertimbangan penilaian calon hakim konstitusi oleh panitia seleksi.

  • C. Transparan adalah proses seleksi calon hakim konstitusi oleh panitia seleksi dari setiap lembaga pengusul dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh publik secara luas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com