Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU MK, Ini Pasal-pasal yang Dipermasalahkan Pemohon

Kompas.com - 19/11/2020, 19:03 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Konstitusi mempermasalahkan beberapa pasal  dalam permohonan uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Konstitusi Violla Reininda mengatakan, pasal pertama yang dipermasalahkan adalah Pasal 15 ayat 2 huruf h.

"Melimitasi bahwa calon hakim usulan Mahkamah Agung, hanya dapat diikuti oleh hakim tinggi atau hakim agung," kata Violla dalam sidang MK yang disiarkan secara daring, Kamis (19/11/2020).

Menurut Violla pasal ini menutup kemungkinan rekrutmen yang inklusif dan juga tidak memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi negarawan yang disusul oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Sidang Pengujian UU MK, Pemohon Ungkap Dugaan Pelanggaran Konstitusional

Selain itu Violla juga meminta penjelasan dari Mahkamah Konstitusi tentang sistem rekrutmen hakim konstitusi. Rekrutmen hakim tertuang pada Pasal 20 UU MK hasil revisi.

"Kami memohon kepada hahkamah untuk menafsirkan kejelasan Pasal 19, Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 2 UU 24 Tahun 2003 dan UU 7 Tahun 2020. agar standar rekrutmen hakim seragam," ujarnya.

Selanjutnya yang dipermasalahkan Pasal 15 ayat 2 huruf d terkait usia minimal menjadi hakim konstitusi yang dinaikan menjadi 55 tahun.

Pasal itu yang dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Koalisi Selamatkan Konstitusi pun meminta agar batas usia minimal dikembalikan menjadi 47 tahun.

"Semakin tinggi usia pun tidak menjamin integritas dan profesionalitas hakim," tuturnya.

Baca juga: Ramai-ramai Gugat UU MK: dari Soal Usia Hakim, Masa Jabatan, hingga Halangi Jadi Ketua MK

Kemudian ada juga masalah soal dihapusnya Pasal 59 ayat 2 di dalam UU MK yang dinilai bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 24C ayat 1 dan juga Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Masalah terakhir adalah Pasal 87 dalan UU MK yang memberlakukan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi, perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua untuk hakim yang menjabat saat ini.

Violla menilai hal itu dalilnya bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1 dan juga Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Kritik terhadap aturan ini sangat keras dan disampaikan oleh berbagai kalangan termasuk eks hakim konstitusi. Sebab aturannya sarat akan konflik kepentingan," ucap Violla.

Adapun perkara ini diajukan oleh tujuh pemohon yakni Raden Violla Reininda Hafidz, Muhammad Ihsan Maulana, Rahma Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, Giri Ahmad Taufik dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh.

Selain uji materill, Koalisi Selamatkan Konstitusi juga mengajukan permohonan uji formil terkait UU MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com