Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Putusan Kasus Jerinx Berbahaya karena Hakim Samakan Profesi Dokter dengan SARA

Kompas.com - 19/11/2020, 18:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengkritik vonis 14 bulan penjara terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus "IDI Kacung WHO".

Erasmus menilai majelis hakim menyamakan profesi dokter dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam memutus perkara tersebut.

"Putusan Hakim ini jelas berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. Dengan kondisi ini, setiap lembaga profesi bisa melaporkan adanya penyebaran kebencian untuk mewakili profesi tertentu. Lebih berbahaya, hakim dalam kasus ini menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras," ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Perjalanan Kasus Jerinx: Unggahan Instagram yang Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Pasalnya, drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (2) mengatur, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Sedangkan pada dakwaan pertama, Jerinx didakwa menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pasal 27 ayat (3) mengatur, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Hal tersebut, menurut Erasmus, menunjukkan jika majelis hakim menyepakati Jerinx tidak bersalah sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 27 Ayat (3) atas perbuatan menghina IDI.

Baca juga: Jerinx Divonis, ICJR Sebut Putusan Hakim Bahayakan Iklim Demokrasi

Selain itu, Erasmus berpendapat bahwa putusan majelis hakim saling berlawanan.

Di satu sisi majelis hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi, namun di sisi lain majelis hakim menyatakan adanya penyebaran kebencian berdasarkan antargolongan, termasuk profesi dokter yang diwakili oleh IDI.

Menurut Erasmus, pernyataan Jerinx pada dasarnya ditujukan kepada IDI sebagai organisasi yang mempunyai kepentingan terhadap publik.

Dengan demikian, organisasi tersebut seharusnya dapat dipisahkan dengan perasaan personal dokter yang merasa tersinggung atas pernyataan Jerinx.

"Terlalu jauh untuk menyatakan organisasi profesi sebagai 'antargolongan' yang dilindungi oleh Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP," ucap Erasmus.

Baca juga: Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara, Hakim: Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian

 

Erasmus menambahkan, IDI merupakan lembaga berbadan hukum yang tidak serta merta sama dengan golongan dokter. 

"Yang dikritik oleh terdakwa adalah IDI sebuah lembaga berbadan hukum yang tidak secara serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com