Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi

Kompas.com - 19/11/2020, 17:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo disebut mengambil amplop dari pengusaha Tommy Sumardi dengan menaiki sepeda motor.

Hal itu diungkapkan seorang teman Tommy, Supiadi, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Supiadi mengaku awalnya ia tidak mengetahui bahwa sosok yang diberikan amplop oleh Tommy itu merupakan seorang jenderal polisi.

"Awalnya saya tidak kenal. Laki-laki naik motor pakai jaket," kata Supiadi saat memberikan kesaksian, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Saksi Ungkap Pertemuan Tommy Sumardi dengan Irjen Napoleon

Supiadi menyebut, amplop tersebut diserahkan kepada Prasetijo di sekitar Gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri, tepatnya di dekat Restoran Merah Delima.

Awalnya, jaksa bertanya kepada Supiadi apa keperluan Tommy di restoran tersebut. Supiadi mengaku mengantar Tommy untuk menemui seseorang.

Jaksa lalu bertanya apakah mereka bertemu di dalam restoran atau tetap berada di dalam mobil.

"Tetap di mobil," kata Supiadi.

Kemudian, Supiadi pun menceritakan pertemuan dengan sosok Prasetijo yang saat itu belum diketahuinya.

Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dizalimi oleh Pernyataan Pejabat Negara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Ia mengatakan, saat berada di sekitar Restoran Merah Delima, Tommy meminta agar lampu jauh mobil dihidupkan sebagai tanda.

"Pak Tommy meminta untuk dim (menyalakan lampu jauh). Terus laki-laki itu datang ke mobil, dan saya arahkan ke tempat Pak Tommy duduk di tengah, setelah dibuka kaca dan menyerahkan sebuah map warna cokelat. Eh, amplop," kata Supiadi.

Dalam persidangan ini, Supiadi juga mengungkapkan bahwa ia sempat mengantar Tommy ke Gedung TNCC Mabes Polri untuk menemui Prasetijo pada 27 April 2020.

Supiadi mengatakan, saat itu Tommy dan Prasetio sempat mengobrol di dalam mobil. Jaksa pun bertanya apakah Supiadi mendengar pembicaraan itu.

"Yang saya pastikan dengar masalah dua ikat. Tapi maksudnya apa, saya enggak tahu," kata Supiadi.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Saksi Ungkap Pertemuan Tommy Sumardi dengan Irjen Napoleon

Setelah itu, kata Supiadi, Tommy dan Prasetijo keluar dari mobil dan berjalan menuju Gedung TNCC Polri.

Dalam kasus ini, Prasetijo didakwa menerima 150.000 dollar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy.

Selain Prasetijo, Djoko Tjandra juga memberi suap 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Suap tersebut diberikan agar Napoleon dan Prasetijo menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang.

Dalam dakwaan disebutkan, pada pertemuan tanggal 27 April 2020 tersebut, Prasetijo dan Tommy menemui Napoleon di ruangannya di Gedung TNCC Mabes Polri untuk menyerahkan suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com