JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menjanjikan berbagai manfaat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jokowi menyebut, berlakunya omnibus law itu akan menciptakan iklim investasi yang berkualitas di Indonesia, baik bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun pengusaha asing.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) CEO Dialogues yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).
"Tujuan utama kami adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkalitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing," kata Jokowi dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan, melalui UU Cipta Kerja, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Proses perizinan berusaha dan investasi menjadi lebih sederhana dan cepat.
Baca juga: Ketum Kadin: UU Cipta Kerja Dapat Gairahkan Dunia Usaha
Persyaratan untuk berinvestasi menjadi lebih mudah, sementara izin UMKM tidak diperlukan lagi lantaran cukup hanya dengan pendaftaran saja.
Kedua, melalui UU ini, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui online single submission (OSS).
Selain itu, pembentukan perseroran terbatas dibuat lebih sederhana dengan tidak lagi ada pembatasan modal minimum. Pengurusan paten dan merek dipercepat, pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi pun dijanjikan lebih mudah.
Jokowi juga menjanjikan kemudahan investasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas, serta berbagai fasilitas dan insentif yang kian menarik.
"Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS," ujarnya.
Baca juga: KTT APEC 2020, Presiden Xi Jinping Sebut China Titik Pusat Perdagangan Bebas Dunia
Melalui UU Cipta Kerja, lanjut Presiden, Indonesia akan membentuk lembaga sofereign wealth fund yang mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
UU tersebut pun dijanjikan bakal memberikan perlindungan dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Tanah Air.
"Termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon," kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Ia berjanji, peraturan tersebut akan selesai dengan cepat sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha.
"Saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law yang baru saja disahkan ini," kata Jokowi
"Saya yakin para pengusaha serta pelaku bisnis domestik dan internasional akan merasakan efek positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi ini," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.