Polri pun angkat suara. Mabes Polri menilai setiap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berbeda-beda sehingga tidak dapat dipukul rata.
Polri meminta agar kasus kerumunan pendaftaran Gibran tak disamakan dengan kerumunan acara Rizieq.
Awi beralasan, kerumunan pendaftaran Gibran termasuk tahapan Pilkada Serentak 2020 sehingga menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada). Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya. Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," ucap Awi.
Baca juga: Polri Sebut Kerumunan Massa Rizieq Shihab Berbeda dengan Pilkada Solo
Menurut Awi, penyelenggaraan pilkada telah diatur dan menjadi amanat UU.
Pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada, katanya, juga telah tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Maka dari itu, Awi meminta agar penyelenggaraan pilkada dibedakan dari jenis kerumunan lainnya.
Kali ini, Awi menanggapi ancaman FPI, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah membiarkan kerumunan pilkada.
Baca juga: KPU: Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Akan Jadi Libur Nasional
"Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang pilkada)," ucap Awi.
"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.