Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2020, 08:16 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto, mengakui diminta menukarkan valuta asing (valas) untuk kemudian membayar cicilan mobil BMW X5.

Hal itu disampaikan Sugiarto saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dollar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta, dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.

Setelah itu, barulah permintaan menukar valas datang dari Pinangki.

"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli, awalnya nanya ke sales, saya tidak begitu paham, selang berapa hari beliau lalu minta tukar valas," tambah Sugiarto.

Dalam surat dakwaan, total sebanyak 280.000 dollar Amerika Serikat yang ditukar menjadi rupiah oleh sopir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

Uang itu, disebut jaksa, salah satunya untuk membeli sebuah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1,7 miliar atas nama Pinangki. Pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap selama 30 November-Desember 2019.

Baca juga: Suami Pinangki Benarkan Istrinya ke Amerika untuk Operasi Plastik

Setiap menukarkan valas, Sugiarto yang sudah bekerja untuk Pinangki selama 2011-2020 mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

Ketika membayar pembelian mobil BMW tersebut, Sugiarto menuliskan sumber dananya berasal dari tabungan dan penjualan tanah.

Ia mengaku berinisiatif menuliskan penjualan tanah sebagai sumber dana agar proses pembayaran menjadi lebih lancar.

"Inisiatif saya saja sumber uangnya pembelian tanah atas nama saya karena kalau ditulis yang lain ribet maka sama teller diribetkan. Jadi kesengajaan dari saya, tidak ada perintah dari terdakwa," ungkap Sugiarto.

Ketika dikonfirmasi hakim, Sugiarto menuturkan, penjualan tanah tersebut tidak terjadi.

"Tidak ada (penjualan tanah), hanya supaya tidak ribet di kasir yang mulia," ucap Sugiarto.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pinangki Rahasiakan Pertemuannya dengan Djoko Tjandra dari Suaminya

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com