Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Kini Punya Staf Khusus, Bambang Widjojanto Singgung soal Nepotisme

Kompas.com - 18/11/2020, 20:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mempersoalkan munculnya jabatan staf khusus dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan, jabatan staf khusus dapat menjadi sarana pimpinan KPK melakukan nepotisme dengan memasukkan orang-orang dekatnya ke KPK.

"Itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang krediblitasnya tidak pernah diuji. Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya," kata BW dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Pimpinan Sebut Perombakan Struktur KPK Sesuai Strategi Pemberantasan Korupsi

BW mengatakan, staf khusus sebelumnya tidak ada dalam tradisi KPK. Menurut dia, posisi staf khusus justru berisiko memunculkan tindak pidana korupsi baru. 

BW juga mengkritik soal gemuknya struktur KPK melalui Perkom 7/2020 yang menambah 19 jabatan dan posisi baru.

Menurut BW, struktur gemuk ini membuat rentang pengawasan semakin luas dan dapat memunculkan kerawanan korupsi.

Struktur gemuk, kata BW, juga bisa menyebabkan tumpah tindih kewenangan. 

"Lihat saja, ada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan, tapi juga da direktorat PJKAKI (Pembinaan Kerja Antar Instansi dan Komisi) yang urusannnya juga dengan masyarakat," kata dia.

Baca juga: KPK Ubah Struktur Organisasi, Ada 19 Posisi Baru

Ia pun menilai struktur baru KPK tersebut tidak berpidak pada struktur organisasi manajemen yang modern.

Menurut BW, pembentukan struktur baru KPK itu juga tidak berbasis pada kajian naskah akademik dan riset yang akuntabel.

"Mindset dari pimpinan atau pembuat struktur yang old fashion serta tidak sungguh-sungguh ingin membuat KPK punya kemampuan sebagai trigger mechanism, handal dan responsif untuk taklukkan korupsi," ujar BW.

Baca juga: Perombakan Struktur KPK Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang

Pasal 75 Ayat (1) Perkom Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan, staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan.

Staf khusus tersebut berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

Staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com