JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR meminta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, KPU, DKPP, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Satgas Penanganan Covid-19 lebih tegas dalam menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat yang disiarkan TV Parlemen, Rabu (18/11/2020).
"Mengingat tingkat pelanggaran prokes (protokol kesehatan) Covid-19 masih tinggi selama berlangsungnya tahapan kampanye, Komisi II DPR RI meminta kepada Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Tugas Covid-19 untuk lebih tegas dalam menegakkan Prokes," kata Doli saat memimpin rapat.
Doli juga meminta, KPU dan Bawaslu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait perkembangan zonasi penyebaran Covid-19 di daerah peserta Pilkada untuk mengantisipasi klaster baru.
"Kemudian meminta KPU dan Bawaslu memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat dalam upaya meningkatkan tingkat partisipasi pemilih sesuai target yang telah ditetapkan sebesar 77,5 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Doli meminta Kemendagri, Polri, TNI, KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan tindakan tegas dan terukur pada setiap pelanggaran Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Satgas Covid-19: Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Jangan Pandang Bulu
Selain itu, ia mendesak Kemendagri berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap para penyelenggara Pemilu.
"Terakhir, untuk mengevaluasi dan mewujudkan pelaksanaan pilakda 2020 yang berkualitas dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Komisi II DPR segera membentuk Panja Pilkada Serentak 2020," pungkasnya.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.